TERASKATA.COM, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kutai Timur berinisial EM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) tahun anggaran 2024.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan sejak Februari 2026, setelah sebelumnya tiga tersangka lain lebih dulu dijerat, yakni GP (PPK), DJ (PPTK), dan BH (penyedia jasa).
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyebut EM memiliki peran sentral dalam proyek senilai Rp10,8 miliar tersebut.
“Hari ini kita menetapkan saudara EM yang saat itu selaku Kepala Dinas sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).
Dari hasil pemeriksaan 55 saksi, sebanyak 32 saksi menguatkan keterlibatan EM. Ia diduga mengatur proyek sejak awal, termasuk dalam penunjukan perusahaan penyedia yang tidak sesuai spesifikasi.
“EM ini selaku otaknya yang menjalankan semuanya,” tegas Yugo.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp10,84 miliar, dengan sekitar Rp7,09 miliar telah dikembalikan.
Regulasi yang Mengatur Tindak Pidana Korupsi
Kasus ini tidak hanya dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tetapi juga berkaitan erat dengan sejumlah regulasi penting, antara lain, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
Juga ada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan proses pengadaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan setiap penggunaan anggaran wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), khususnya terkait penetapan tersangka dan proses penyidikan berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pelanggaran terhadap regulasi tersebut umumnya terjadi dalam bentuk rekayasa proyek, pengondisian pemenang tender, hingga mark-up anggaran.
Deretan Kasus Korupsi di Kutai Timur
Kasus RPU menambah daftar panjang dugaan korupsi di Kutai Timur dalam beberapa tahun terakhir. Dari penelusuran teraksata.com, tercatat ada beberapa kasus korupsi yang terjadi di daerah dengan julukan tanah ajaib itu.
Diantaranya, korupsi pengadaan solar cell pada Dinas Pendidikan yang terjadi tahun 2020. Nilai proyek kasus ini sekitar Rp24 miliar dengan total kerugian negara sekitar Rp16,6 miliar.
Kasus ini menyeret beberapa tersangka seperti pejabat dinas, tenaga kontrak, dan pihak swasta. Modusnyam, memanipulasi paket pengadaan dan pemecahan proyek.
Selain itu, ada kasus Korupsi Manipulasi Pajak Daerah yang terjadi tahun 2024. Sekitar Rp18 miliar kerugian negara dalam kasus ini. Modusnya, penggelapan dan rekayasa pelaporan pajak. Kasus ini ditangani Kejari Kutim sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum daerah.
Maraknya kasus korupsi di Kutai Timur menunjukkan masih lemahnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Pola yang berulang—mulai dari pengondisian proyek hingga manipulasi administrasi—menjadi indikator perlunya penguatan sistem pengawasan internal (APIP), digitalisasi pengadaan (e-procurement), serta peningkatan transparansi publik.
Penyidik Polda Kaltim sendiri menegaskan, kasus RPU masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pendalaman masih terus dilakukan, termasuk kemungkinan adanya alat bukti baru,” tutup Yugo. (teraskata)







