Pemekaran 11 Desa di Kutai Timur Masuki Tahap Akhir Verifikasi Kemendagri

Kutai Timur – Proses pemekaran 11 desa di Kabupaten Kutai Timur kini memasuki tahapan akhir. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dijadwalkan melakukan verifikasi dokumen sebagai penentuan akhir kelayakan desa-desa persiapan tersebut.

Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno menjelaskan 11 desa tersebut sebenarnya sudah berstatus desa persiapan sejak 2017, bukan sekadar wacana pemekaran.

“Desa-desa itu sudah menjadi desa persiapan sejak 2017. Pemenuhan persyaratan terus dioptimalkan, terutama sejak 2021,” kata Trisno dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Senin (9/3/2026).

Menurut dia, pada 2022 tim kabupaten telah menyatakan seluruh syarat pemekaran terpenuhi. Hasil tersebut kemudian dipresentasikan di tingkat provinsi dan mendapat persetujuan, sebelum akhirnya diparipurnakan oleh DPRD Kutai Timur serta ditetapkan melalui Peraturan Daerah pada akhir tahun yang sama.

Dokumen pembentukan desa kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses verifikasi administrasi dan lapangan sebagai syarat penerbitan kode desa. Kode tersebut penting agar desa baru nantinya dapat menerima Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Trisno mengatakan, tim pusat telah melakukan pemeriksaan lapangan pada 2024. Saat ini yang berlangsung adalah tahap pemeriksaan dokumen sebagai tahapan akhir sebelum pemerintah pusat menarik kesimpulan mengenai kelayakan pemekaran desa.

Sebanyak 11 desa persiapan tersebut tersebar di delapan kecamatan, dengan konsentrasi terbanyak berada di Kecamatan Bengalon yang memiliki empat desa persiapan.

Ia menegaskan, pemekaran desa dinilai sangat penting mengingat luas wilayah Kutai Timur yang besar serta sebaran penduduk yang tidak merata.

“Kutai Timur ini luasnya hampir setara Provinsi Jawa Barat. Dengan kondisi wilayah yang luas dan sebaran penduduk yang sporadis, jangkauan pelayanan publik jadi kurang optimal,” ujarnya.

Sebagai contoh, kata Trisno, kondisi pelayanan administrasi dialami warga di wilayah desa persiapan Kerayaan Bilas yang merupakan bagian dari Desa Kerayaan dengan pusat pemerintahan berada di wilayah Bual-Bual.

Untuk mengurus administrasi desa, warga harus menempuh perjalanan cukup jauh. Dari Kerayaan Bilas menuju Bual-Bual, warga harus melalui jalur darat melewati Desa Tanjung Manis dan Desa Peridan, kemudian menyeberang menuju Desa Benua Baru Ilir sebelum melanjutkan perjalanan darat melalui Desa Maloy Baru hingga tiba di pusat pemerintahan desa di Bual-Bual.

Sementara itu, jalur laut dari kawasan Tanjung disebut membutuhkan biaya yang cukup mahal sehingga tidak selalu menjadi pilihan bagi masyarakat.

“Karena itulah pemekaran desa menjadi penting agar pelayanan publik lebih dekat dan pemerataan pembangunan bisa berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Selain 11 desa tersebut, Pemkab Kutai Timur juga telah membentuk empat desa persiapan baru pada 2025 yang masih dalam tahap pemenuhan persyaratan di tingkat provinsi. Di samping itu, satu wilayah lain yakni Marta Jaya di kawasan Sidrap juga sedang didorong untuk proses pemekaran.

“Namun yang saat ini masuk tahap final dan menunggu keputusan Kemendagri baru 11 desa itu,” pungkasnya. (Ronny)