TERASKATA.Com Kutai Timur – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman menegaskan kebijakan pengelolaan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), termasuk pengaturan zakat profesi bagi aparatur sipil negara (ASN), bukanlah kebijakan sepihak apalagi pemaksaan. Aturan tersebut, kata dia, lahir dari regulasi negara yang panjang dan bertingkat.
“Zakat itu bukan aturan dadakan. Ada undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, instruksi presiden, sampai ke peraturan gubernur dan peraturan bupati. Semua melalui kajian yang panjang,” ujar Ardiansyah di depan Ruang Meranti, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, Pemkab Kutai Timur pertama kali menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait zakat pada 2011. Regulasi tersebut kemudian diperbarui pada 2023 untuk menyempurnakan mekanisme pengumpulan zakat agar lebih optimal dan tertib secara hukum.
Salah satu poin pembaruan, lanjut Ardiansyah, adalah pengaturan zakat profesi ASN sebesar 2,5 persen dari pendapatan bruto, yang dilakukan berdasarkan surat pernyataan persetujuan masing-masing ASN.
“Yang perlu dipahami, ini pendapatan bruto. Artinya, begitu zakat dikeluarkan, penghasilan yang dibawa pulang itu bersih. Bersih secara lahir dan batin,” tegasnya.
Ardiansyah juga menyoroti cara pandang sebagian pihak yang membandingkan zakat bulanan dengan hitungan tahunan. Menurut dia, konsep zakat profesi justru dimaksudkan untuk memudahkan umat Islam dalam menunaikan kewajiban.
“Kalau dihitung setahun, misalnya Rp200.000 per bulan, lalu dikalikan 12, banyak yang merasa berat. Padahal, kalau menunggu setahun, belum tentu sanggup. Bisa-bisa gali lubang tutup lubang,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan zakat mal, kewajiban zakat berlaku jika harta memenuhi nisab dan haul, yakni setara 85 gram emas yang tersimpan selama satu tahun. Namun dalam praktiknya, tidak semua orang mampu menjaga harta tersebut tetap utuh selama setahun.
“Begitu setahun dihitung, ternyata sisa hartanya di bawah nisab, akhirnya tidak jadi zakat. Padahal niatnya sejak awal ada. Ini yang ingin kita luruskan,” ujar Ardiansyah.
Menurut dia, zakat profesi bulanan justru menjadi jalan tengah agar kewajiban zakat tetap tertunaikan tanpa memberatkan. Bahkan, kata dia, jika di akhir tahun seseorang masih memiliki harta yang memenuhi nisab, maka zakat tetap wajib dikeluarkan kembali.
“Kalau setiap bulan sudah dikeluarkan, itu sudah mewakili. Tapi kalau setahun kemudian masih cukup nisab, ya dikeluarkan lagi. Tahun berikutnya. Ini bukan memberatkan, justru meringankan,” jelasnya.
Bupati Kutim itu juga mengingatkan agar niat berzakat tidak dibelokkan dengan berbagai cara untuk menghindari kewajiban.
Ia berharap, pemahaman masyarakat terhadap zakat tidak lagi semata-mata dipandang sebagai potongan penghasilan, melainkan sebagai instrumen keadilan sosial dan kemudahan beribadah yang telah difasilitasi negara.
“Hati-hati, jangan sampai niat berzakat tapi caranya justru supaya tidak berzakat. Esensinya ini adalah membersihkan pendapatan, siapa pun, termasuk kami dan para wartawan,” pungkasnya. (Ronny/teraskata)







