ASN Kutim Lemas, TPP Turun Drastis Hingga 65 Persen

KUTAI TIMUR Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengeluhkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang turun drastis.

Salah seorang ASN Kutim yang selama ini bekerja sebagai Penata Layanan Operasional (PLO) di Pemkab Kutim mengungkapkan, dirinya baru saja mengecek aplikasi E-Kinerja (EKIN) Kutai Timur. Hasilnya TPP benar mengalami penurunan yang sangat sigifikan.

”Insentif Kutim turun 62% rata PNS dan PPPK. Di aplikasi Ekin, Ekinerja Kutim,” ujar ASN yang enggan diberitakan namanya, kepada Redaksi teraskata.com. Jumat, (27/02/2026) petang.

Ia mengungkapkan, Jabatan PLO masuk dalam kelas 7. Pada bulan sebelumnya, ia masih menerima TPP hingga Rp7 Juta. Sekarang, ia mengaku hanya akan menerima TPP sebesar Rp
2,7 Juta saja jika apa yang tertera di aplikasi Ekin Kutim itu benar.

”Sebelumnya kita masih dapat Rp7 Juta potong pajak. Nah yang terbaru kita cek di aplikasi Ekin, hanya ada Rp2,7 Juta saja belum potong pajak dan lain-lain,” bebernya.

Meski demikian, ia berharap apa yang baru ia lihat di aplikasi Ekin itu tidak benar, sembari berharap TPP ASN tetap normal.

”Kami lemas semua ini. Gak semangat rasanya,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi teraskata.com belum dapat mengonfirmasi pihak Pemkab Kutim.

Penyesuaian TPP Efek APBD Kutim 2026 Merosot

Sebelumnya diberitakan, Bupati Kutai Timur Ardiansyah memastikan akan melakukan penyesuaian TPP ASN. Hal itu diungkapkkan Bupati pada Senin (1/12/2025) lalu. Alasan Pemkab Kutim melakukan penyesuaian, salah satunya karena APBD Kutim yang merosot tajam. Ardiansyah tegas, formula tersebut wajib dipatuhi.

“Penyesuaian dilakukan tetap mengikuti rumus yang sudah ditetapkan pemerintah. Tidak bisa keluar dari batasan itu,” katanya.

Ardiansyah mengungkapkan, penyesuaian ini bukan hanya karena kemampuan fiskal yang melemah, tetapi juga mengikuti ketentuan regulasi yang mengatur besaran belanja pegawai.

APBD 2026 disahkan Rp5,71 triliun, turun drastis dibanding angka 2025 yang mencapai Rp9,89 triliun. Penurunan hampir setengah itu membuat ruang fiskal pemerintah daerah menyempit dan memaksa sejumlah pos belanja dikalkulasi ulang.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa TPP ASN tidak mungkin dipertahankan pada level sebelumnya.

“TPP otomatis ikut terkoreksi. Besarannya belum final, tapi pasti ada penyesuaian,” ujarnya.

Tambahan Penghasilan Pegawai Dibatasi Regulasi

Penetapan TPP ASN tidak dapat dilakukan secara bebas oleh pemerintah daerah karena dibatasi oleh berbagai regulasi.

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mewajibkan belanja pegawai termasuk TPP tidak boleh melampaui 30 persen dari total APBD.

Selain itu, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa pemberian TPP harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta didasarkan pada analisis jabatan dan beban kerja yang terukur.

Regulasi teknis juga diperjelas melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa besaran TPP harus dihitung menggunakan bobot kinerja dan parameter objektif lainnya, sehingga tidak dapat ditetapkan tanpa formula dan standar yang jelas. (*)