Tutup Total Peluang Iklan Rokok, Pemkot Bontang Tegaskan Komitmen Kota Layak Anak

TERASKATA.Com, Bontang Pemkot Bontang menunjukkan komitmennya sebagai Kota Layak Anak. Salah satunya dengan menutup total peluang pemasangan iklam rokok di seluruh wilayah Kota Taman.

Komitmen ini dipertegas dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Demikian diungkapkan Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, Kamis (27/11/2025). Menurutnya, cara sederhana untuk menghentikan periklanan rokok adalah dengan tidak menerbitkan izin reklame untuk iklan rokok.

“Sejak regulasi diteken dan diterapkan, maka sejak saat itu juga kami di DPMPTSP tidak lagi menerbitkan izin terkait reklame periklanan rokok,” ungkap Aspiannur.

Ia membeberkan, pada awal 2025 masih ditemukan sejumlah papan iklan rokok yang dipasang tanpa izin serta tanpa membayar pajak daerah. Ia memastikan periklanan itu ilegal, dan wajib untuk ditertibkan.

”Semua itu ilegal, makanya kami bersama tim gabungan langsung melakukan pencopotan. Karena tidak ada dasar perizinannya, wajib ditertibkan,” tegasnya.

Mayoritas pemasangan reklame ilegal tersebut ditemukan di kawasan publik padat, seperti Jalan Patimura dan beberapa ruas jalan protokol lainnya. Setelah operasi penertiban dilakukan, hampir seluruh reklame rokok tidak lagi terlihat.

“Sekarang kondisinya sudah bersih. Kami juga aktif mengawasi secara langsung guna memastikan tidak ada yang tersisa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi. Tetapi merupakan langkah serius menciptakan ruang publik yang sehat dan ramah bagi anak serta remaja.

Ia mengingatkan seluruh perusahaan rokok untuk tidak lagi memasang reklame iklan rokok secara ilegal tanpa izin. Jika masih ditemukan maka pihaknya memastikan langsung mencopot tanpa kompromi.

“Aturannya sudah jelas. Kami bekerja sesuai aturan,” tegasnya. (advertorial)