DPMPTSP Bontang Ingatkan Tenaga Perawat Segera Perpanjang Izin Praktik

TERASKATA.Com, Bontang Seluruh tenaga perawat di fasilitas kesehatan diingatkan untuk segera memperpanjang izin praktik sebelum masa berlakunya habis. Demikian imbauan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.

Imbauan ini dikeluarkan guna memastikan pelayanan kesehatan di Bontang tetap aman, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspianur melalui Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan, Sofyansyah menjelaskan, izin praktik perawat memiliki masa berlaku lima tahun. Itu sesuai Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.

“Perawat yang tidak memperpanjang izin berpotensi menjalankan praktik ilegal. Ini bisa berdampak pada keselamatan pasien,” tegasnya, Senin (24/11/2025).

Dasar Hukum: Izin Wajib dan Harus Diperpanjang

Sofyansyah menegaskan, kewajiban perawat untuk memiliki dan memperbarui izin praktik ditegaskan dalam UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Dimana regulasi ini mewajibkan perawat memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).

Senada dengan itu, Permenkes 26/2019 juga mengatur bahwa SIPP harus diperpanjang setiap lima tahun dan tidak boleh digunakan jika masa berlakunya telah habis. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga memperkuat pentingnya legalitas tenaga kesehatan demi menjamin keselamatan pasien dan mutu layanan.

Proses Perpanjangan Kini Lebih Mudah, Gratis, dan Serba Online

Untuk mempermudah tenaga perawat, DPMPTSP Bontang kini menyediakan layanan perpanjangan izin praktik secara online tanpa biaya tambahan.

Pemohon hanya perlu mengisi data diri melalui sistem layanan perizinan online, mengunggah STR yang masih berlaku dan menyertakan rekomendasi organisasi profesi (PPNI). Setelah itu pemohon tinggal verifikasi dari dinas teknis bidang kesehatan. Semua proses bisa dipantau secara real-time tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP.

Perizinan Adalah Tanggung Jawab Profesi

Menurut Sofyansyah, izin praktik bukan sekadar syarat administratif, tetapi bentuk tanggung jawab perawat kepada masyarakat.

“Dengan izin resmi, setiap tindakan medis lebih terjamin dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

DPMPTSP juga terus melakukan sosialisasi ke fasilitas kesehatan di Bontang agar seluruh tenaga medis memahami alur perizinan serta kewajiban hukum yang melekat pada profesinya.

Melalui pengetatan disiplin administrasi dan peningkatan kesadaran perawat, DPMPTSP Bontang berharap kualitas pelayanan kesehatan di kota tersebut semakin meningkat.

“Tujuan kami bukan sekadar menertibkan administrasi, tapi menjaga mutu layanan kesehatan di Bontang,” pungkas Sofyansyah. (Advertorial)