TERASKATA.COM, BONTANG – Pembangunan waralaba di wilayah Kelurahan Tanjung Laut telah menjadi topik perdebatan di Kota Bontang. Kondisi ini turut mengundang sorotan dari Ketua DPRD Bontang, Andi Sofyan Hasdam. Menurutnya, pembangunan waralaba tersebut menimbulkan pertanyaan apakah peraturan yang ada sejalan dengan kebijakan pemkot.
Dalam pandangan Andi Faizal Sofyan Hasdam, Perwali Kota Bontang nomor 34 tahun 2018 tentang penataan dan penyelenggaraan izin usaha toko modern seharusnya melarang masuknya waralaba yang dianggap dapat mengancam eksistensi usaha UMKM lokal. Peraturan tersebut, menurutnya, diciptakan untuk melindungi serta memberdayakan UMKM lokal Bontang.
“Kami sangat menyayangkan tidak konsistennya pemkot. Kalau Pak Wali (Basri Rase. Red) mengatakan boleh, maka harus diubah dulu perwali itu,” terangnya, (26/8/2023).
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Basri Rase, menjelaskan bahwa pemberian izin pembangunan waralaba modern oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sebenarnya tidak menjadi masalah. Menurutnya, waralaba yang dimaksud, seperti Eramart, masuk dalam kategori waralaba lokal di Kalimantan Timur (Kaltim), dan mendukung produk-produk UMKM lokal.
Pandangan Wali Kota ini sejalan dengan upaya Pemkot Bontang dalam meningkatkan pemasaran produk UMKM lokal, yang dilihatnya sebagai langkah yang berbeda dari jaringan besar seperti Indomart, Alfamart, dan Alfamidi. (adv)