TERASKATA, Bontang – Komisi III DPRD Bontang memanggil PT Brantas untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ganti rugi warga yang terdampak pembangunan Bontang City Mall (BCM), Selasa (27/10/2020).
Dewan meminta kepastian tertulis kepada PT Brantas. Anggota Komisi III, Abdul Samad menyampaikan, janji lisan yang disampaikan perusahaan harus dituangkan dalam surat tertulis.
“PT Brantas harus responsif dengan keluhan warga yang terdampak,” katanya.
Ia menegaskan, meski ada jaminan untuk diselesaikan namun itu masih sekedar lisan. Politikus Hanura ini meminta perusahaan segera berkomunikasi dengan pihak RT, kelurahan maupun kecamatan.
“Kami tetap dukung pembangunan ini, dan BCM tentu sangat bagus. Tapi perusahaan jangan abai dengan dampak pembangunan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan PT Brantas, Irwansyah Haryanto mengungkapkan, apa yang menjadi kesimpulan rapat akan ditindaklanjuti dan siap disampaikan ke Owner BCM. (adv)