Bontang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melakukan rapat kerja menyangkut Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif.
Agenda yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 Sekretariat DPRD Kota Bontang pada Senin (15/7/2024) itu dipimpin oleh Abdul Malik selaku Wakil Ketua Komisi III. Dihadiri juga oleh pihak Asistes 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang selaku tim pembahasan raperda tersebut.
Tampak pihak Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementrian Agama (Kemenag) Bontang juga ada dalam rapat tersebut.
Raperda yang awalnya berjudul Pemberdayaan Wakaf Produktif berubah nama menjadi Pengembangan Wakaf Produktif. Hal tersebut mendapat atensi oleh Abdul Malik.
Dia ingin tau apa alasan sehingga terjadi perubahan judul terhadap Raperda itu. “Pertama-tama saya mau tau alasan perubahan judul raperda ini,” cecarnya.
Wakil Ketua BWI Kota Bontang menyebut, hal ini dilakukannya setelah melakukan pertemuan dengan tim pembahas. Kata dia ini sesuai literatus dan kajian fiqh yang tersedia.
“Alasan dilakukan perubahan judul supaya pengembangan ke sana lebih luas berdasarkan kajian fiqh dan literatur yang ada,” terangnya.
Sejalan dengan itu, Yarkani mewakili Kemenag Kota Bontang menerangkan perubahan itu telah sesuai berdasarkan tinjauan makna dan kamus.
Dia menegaskan perubahan tersebut tidak semerta-merta diubah, tetapi melalui kajian yang jelas bersama tim.
“Artinya perubahan ini tidak ujug-ujug ada tapi sudah kami bahas bersama tim,” tandasnya.
Lebih lanjut, dalam rapat tersebut, Andi Kurnia selaku Sekretaris Tim Pembahas Raperda itu juga menerangkan, ada beberapa pertimbangan lain yang menyebabkan judul raperda tersebut diubah.
Dia menambahkan apabila judul berubah otomatis, “materinya juga mengalami perubahan,” tukasnya. (Adv)