KUTAI TIMUR – Dua Raperda Usulan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum, kembali di sidangkan dalam Paripurna DPRD Kutim.
Usulan tersebut kembali dibahas melalui pandangan fraksi-fraksi Rapat Paripurna ke-23 DPRD, Selasa (14/05).
Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangannya menilai usulan pemerintah itu dianggap penting untuk ditindaklanjuti pembahasannya.
Mewakili Fraksi PDI Perjuangan, Faizal Rahman menyampaikan poin demi poin yang mendasari pentingnya aturan tersebut untuk disahkan menjadi sebuah payung hukum.
Untuk Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, terdapat salah satu poin penting yang disampaikan Faizal. Kata dia, raperda tersebut merupakan aspek vital yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah untuk melindungi aset, infrastruktur, dan yang terpenting, nyawa masyarakat.
Pun dengan Raperda Ketertiban Umum, Lanjut Faizal menyampaikan, Fraksi PDI Perjuangan menyambut penuh komitmen pemerintah daerah terhadap ketertiban umum, tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
“Ketertiban umum merupakan prasyarat penting untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” ucapnya.
Meski begitu, Faizal Rahman menggarisbawahi sejumlah pion dalam mewujudkan dua raperda tersebut. Di antaranya dakungan dan apresiasi, peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM), koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, serta sosialisasi dan edukasi.
“Fraksi PDJ Perjuangan meminta sebelum merumuskan dan mengesahkan perda, pemerintah daerah harus melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku
kepentingan termasuk masyarakat umum, organisasi masyarakat sipil, dan ahli hak asasi manusia (HAM),” tambahnya.