KUTAI TIMUR – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali di gelar untuk mendengar perdapat dari berbagai fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah diusulkan Pemerintah.
Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.
Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) menilai dua raperda yang diusulkan pemerintah penting untuk dibahas lebih lanjut.
Bencana kebakaran merupakan bencana yang sering terjadi pada pemukiman penduduk. Terutama pada musim kemarau, pun dengan lahan kosong. Fenomena tersebut disebut berkaitan dengan kelalaian dalam penggunaan api dan faktor kesengajaan.
“Dekatnya jarak antara satu rumah dengan rumah yang lain. Terutama pada wilayah pemukiman padat penduduk menjadikan bencana kebakaran berpotensi meluas,” ujar anggota Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, Leni Angriani lewat Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III, Selasa (14/05) kemarin.
Begitu pula kebakaran yang terjadi di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah,” tambahnya.
Di sisi lain terjadi, ia menyampaikan damkar kerap mengalami kesulitan dalam mengatasi kebakaran yang terjadi di tempat yang jauh, di tempat yang kondisi jalannya sempit dan sulit dijangkau, ditanbah ketersediaan alat dan personil yang terbatas.
Kata dia, hal ini menjadi penting bagi pemerintah untuk memiliki peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran. Bagaimana pencegahan dan penanggulangannya juga tindakan penyelamatannya tentu diperlukan,” ucapnya.
Tak hanya itu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya juga menginginkan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Sebab, hal itu disebut tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
“Ketertiban umum sesungguhnya merupakan perwujudan dari hak asasi manusia, sehingga patut untuk selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, sehingga Raperda tentang Ketertiban Umum yang diusulkan adalah hal yang penting dalam upaya memelihara ketertiban dari berbagai ancaman perilaku negatif. (Adv)