KUTAI TIMUR — Jelang Pembukaan Masa Sidang III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-21 tentang Penutupan Masa Sidang II untuk tahin 2023/2024, Senin (13/05).
Pada agenda itu Sekertaris Dewan, Juliansyah menyampaikan sejumlah pencapaian maupun kegiatan yang terlaksana selama masa Sidang II.
Dalam laporannya, Juliansyah mengatakan terdapat satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yakni Perda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan.
“Laporan ini merupakan laporan kurun waktu Januari – April 2024,” kata Juliansyah saat menyampaikan laporan di hadapan sejumlah anggota DPRD Kutim.
Diketahui, terdapar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan, seperti Perda Sapras dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan Kutai Timur sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2023, tertanggal 17 Oktober 2023.
Adapun rujukan dibentuknya payung hukum tersebut didasarkan beberapa undang-undang. Di antaranya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Sementara rujukan lainnya yaitu, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PrasaranaPrasarana, Sarana, Utilitas, Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Perda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, ke depannya diharapkan bisa menjadi payung hukum di masyarakat dan dijalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan.(adv)