TERASKATAKALTIM — Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Atas dasar itu, Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) Bagus Surya Saputra mewakili Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma (AHK) resmi membuka kegiatan Gathering Olahraga dan Forum Diskusi Publik di Balikpapan, Kamis (26/10).
Menghadirkan dua narasumber dari mitra Dispora yakni perwakilan KONI Kaltim Ego Arifin dan Ketua NPC Kaltim Suharyanto, kegiatan berfokus pada pencapaian prestasi dan peningkatan kesejahteraan bagi para atlet.
Digelarnya kegiatan tersebut kata Bagus, sesuai dengan penerapan UU Nomor 11 Tahun 2022, yang telah menggantikan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
“Amanat UU ini untuk meningkatkan pembangunan nasional dalam bidang keolahragaan dengan perencanaan yang matang, tersistematis, terpadu dan berjenjang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Diharapkan melalui kegiatan itu akan melahirkan ide atau gagasan pokok yang mampu mendukung dan memperkuat tercapainya tujuan UU Keolahragaan.
Kegiatan Gathering Olahraga ini pun dirangkai dengan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP).
Tujuannya, agar masyarakat yang berkepentingan dan mitra Dispora Kaltim dapat memberikan usulan, masukan dan saran untuk kemajuan keolahragaan di Bumi Etam.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dispora Kaltim Sri Wartini, Kadisporapar Kota Bontang Ahmad Aznem, Kadispora PPU Alimuddin dan perwakilan Dispora Kabupaten/Kota. (Uji/Adv/Dispora)