Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

Polres Kutim Bongkar Aksi Pencurian Beruntun, Kerugian Hampir Rp1 Miliar

admin admin
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto memimpin konferensi pers di ruang Auditorium Polres Kutim. -ft:ronny/teraskata-

TERASKATA.Com, Kutai Timur Polres Kutai Timur berhasil membongkar kasus pencurian beruntun yang meresahkan warga Sangatta. Seorang residivis berinisial AL (46) ditangkap setelah melakukan aksi di tiga lokasi berbeda hanya dalam waktu sepekan, dengan nilai kerugian materil hampir mencapai Rp1 miliar.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan cepat masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Macan Satreskrim Polres Kutim.

Pelaku diketahui baru saja bebas dari Lapas Kelas IIA Bontang, namun kembali berulah.

Aksi pertama dilakukan pada 1 September 2025 di sebuah rumah di Jalan Dayung, Desa Singa Gembara, Sangatta Utara. AL mencongkel jendela rumah sekitar pukul 03.00 WITA dan menggasak sebuah tas bermerek LV berisi uang Rp1 juta.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 5 September, ia menyasar sebuah toko bangunan di Jalan Ilham Maulana, Sangatta Utara. Dengan modus serupa, pelaku berhasil membawa kabur laptop dan dua unit handy talky.

Aksi terbesar terjadi pada 7 September 2025 di Jalan Wolter Monginsidi, Sangatta Utara. Setelah mengintai kondisi rumah, pelaku mencongkel jendela dan merusak teralis.

Dari rumah tersebut, AL berhasil mengambil puluhan perhiasan emas, jam tangan mewah merek Rolex dan Hublot, serta sebuah iPhone.

“Barang bukti yang kami sita sangat banyak, termasuk 62 cincin emas wanita, 17 kalung emas, 13 gelang emas, tiga jam tangan mewah, satu motor Honda CRF 150, hingga mata uang asing. Total kerugian korban ditaksir hampir Rp1 miliar,” ungkap Kapolres, Selasa (23/9/2025).

Fauzan menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polres Kutim, Resmob Polda Kaltim, serta peran aktif masyarakat.

“Kami berkomitmen terus meningkatkan patroli dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga rasa aman warga,” pungkasnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Ronny/teraskata)

Tutup