TERASKATAKALTIM — Polres Berau ungkap kasus pencurian ratusan baterai aki tower yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Hingga Selasa 26 September kemarin, ada empat tersangka yang berhasil ditangkap. Kesemuanya memiliki hubungan keluarga.
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna dan Kasihumas Iptu Suradi mengungkapkan, jumlah curian mencapai 123 unit baterai aki tower TBS milik PT Telkomsel Berau.
Kata dia, baterai aki tersebut digunakan untuk mendukung pasokan daya listrik di sejumlah tower komunikasi yang sangat vital bagi layanan telekomunikasi di Kabupaten Berau.
“Barang bukti yang kami amankan berasal dari 13 titik TKP yang berbeda, yakni di Kecamatan Tanjung Redeb, Teluk Bayur, dan Gunung Tabur,” ungkap Kompol Rangga Abhiyasa kepada awak media dalam konferensi pers di Command Center Polres Berau, Selasa (26/9).
Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial AA (24), SE (22), RR (24), dan SN (26). Yang mengejutkan, salah satu tersangka, yaitu AA, merupakan eks-karyawan vendor Telkomsel.
Rangga mengatakan, pencurian tersebut diketahui saat Tim Mogen (Tim Back-up Power) melakukan pengecekan ke tower Telkomsel yang berada di Kampung Merancang Ilir.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata ada kekurangan barang milik Telkomsel berupa 3 unit baterai ZTE Lithium 100AH.
“Keduabelas tower diperiksa dan memang benar terjadinya pencurian,” kata dia.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari penjaga tower di Jalan Mutiara, ia melihat sebuah mobil Avanza yang melakukan pengecekan.
“Ternyata mobil tersebut sama dengan ciri-ciri mobil yang digunakan di Merancang,” ungkapnya.
Unit Jatanras Satreskrim Polres Berau pun melakukan penyelidikan. Pada 6 September 2023, polisi mengamankan empat orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian barang milik Telkomsel dengan total 123 unit baterai aki dari 13 lokasi.
“Setelah diinterogasi, barang-barang hasil curian belum sempat dijual. Atas kejadian tersebut, pihak Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp1,125 Miliar,” bebernya.
“Kami masih terus mendalami kasus ini. Barang bukti beserta pelaku sudah kami amankan,” tambahnya.
Atas tindakan itu, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat (2). Jika pencurian yang dijelaskan dalam No. 3 disertai dengan salah satu hasil yang disebutkan dalam No. 4 dan 5, maka akan dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (*)