KPU Bontang Umumkan Jadwal Pembentukan KPPS, Siapkan Berkas dan Syaratnya

Bontang — Mendekati Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, KPU Bontang kini umumkan jadwal pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Selasa (10/9/2024).

Komisioner KPU Bontang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Rina Megawati Harsono menerangkan pengumuman pendaftaran di hari Selasa 17 September sampai dengan Sabtu (21/9/2024).

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS diselenggarankan pada 17-28 September 2024. Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 19-29 September 2024.

Pengumuman hasil administrasi calon anggota KPPS dilaksanakan pada Senin (30/9/2024) hingga Rabu (2/10/2024). Untuk lebih demokratis, KPU melibatkan masyarakat secara langsung serta menyediakan ruang umpan balik selama periode tertentu. Ini akan dilakukan pada Senin 30 September hingga Sabtu 5 Oktober 2024,”

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dilaksanakan pada 5-7 Oktober 2024. “Untuk pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS dilakukan pada Senin 7 Oktober sampai Jumat 1 November 2024,” ucap Rina.

Lalu pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN juga dilakukan pada Senin 7 Oktober hingga Jumat 1 November 2024. Pengisian skrining riwayat kesehatan anggota KPPS akan dilakukan pada Senin 7 Oktober hingga Jumat 1 November 2024. “Untuk penetapan anggota nanti dilakukan pada Kamis 7 November. Pelantikannya nanti di 7 November juga,” ungkapnya.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri, wajib memenuhi syarat antara lain:

1. Warga Negara Indonesia
2. Usia Minimal 17 Tahun dan Maksimal 55 Tahun
3. Setia Kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi
4. Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, jujur, dan Adil
5. Sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karna melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Penyiapan Berkas Seleksi
1. Pas Foto 4 x 6
2. E-KTP
3. Ijazah terakhir
4. Surat pendaftaran
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat Keterangan Sehat
Lalau kirim berkas Anda ke Sekretariat PPS Wilayah Anda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *