Legislator Tegaskan Jika Kampung Sidrap Pindah ke Bontang Akan Segera Dibangun

Bontang — Sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sampai saat ini masih bergulir. Bahkan beberapa waktu lalu legislator Bontang mengajukan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) agar Kampung Sidrap masuk dalam wilayah Kota Taman.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Agus Haris menegaskan perjuangan ini bukan atas kehendak pribadi, akan tetapi keinginan warga Kampung Sidrap yang tidak diberi perhatian oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim).

Mengetahui bahwa sebagian alasan mengapa pihak Kutim belum membangun itu secara maksimal lantaran di wilayah itu separohnya adalah kawasan hutan lindung, Agus Haris justru menanggapinya secara lugas

“Kita langsung bangun. Mau pilih mana hutan lindung atau manusia. Yaaa jelas pilih manusia lah..!!,” tegas Agus Haris saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut politisi Gerindra itu menyatakan bahwa saat-saat ini ada banyak pejabat yang punya otak terbalik. Mereka tidak mempermudah yang sulit, tapi mempersulit sesuatu yang mudah untuk dikerjakan.

“Jadi sekarang itu banyak pejabat yang mempersulit yang mudah. Jadi kebalik sekarang pemerintahan ini. Kecuali dikorupsi itu pembangunan baru itu salah. Kalau ndak dikorupsi yaahh udah gas aja,” jelasnya.

Untuk itu dirinya berkomitmen jika nanti Kampung Sidrap masuk ke dalam wilayah Kota Bontang maka pihaknya akan terus mendorong agar pembangunan yang merata dapat direalisasikan di wilayah itu.

Pembangunan yang dimaksudkan adalah sarana prasarana pendidikan, air bersih, termasuk infrastruktur dasar yang dibutuhkan oleh warga di sana akan diwujudkan.

“Kalau Kampung Sidrap itu masuk di Bontang, insyaallah kita langsung bangun infrastrukturnya, bangun sarana prasarana pendidikan, keagamaan, terutama masalah air bersihnya,” katanya.

“Tugas kita pemerintah itu melayani masyarakat. Mana ada pemerintah menjauhkan pelayanan dari masyarakat,” tutup Agus Haris meyakinkan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *