Bontang — Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam memberi tanggapan atas pencabutan berkas perkara gugatan terkait tapal batas Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pemkot Bontang.
Andi Faiz berpasrah diri atas keputusan yang telah dilakukan oleh Basri Rase. Menurutnya, keputusan itu memastikan dicabutnya gugatan oleh Pemkot Bontang.
“Kalau pak Wali sudah mencabut di sana, dan sudah berkorelasi dengan kuasa hukum, artinya sudah dicabutlah gugatan kita,” jelas Andi Faiz kepada awak media, Senin (11/8/2024).
Meski begitu, Andi Faiz akan membawa hal ini ke DPRD Kota Bontang untuk dibahas lebih lanjut. Menurutnya, pun Pemkot tidak mau memperjuangkan ini, pihaknya bakal mencari cara agar tetap bisa membawa aspirasi warga Kampung Sidrap.
“Kalau pak Wali sudah mencabut itu (gugatan tapal batas), otomatis mungkin kita rapat di DPRD, proyeksi kita seperti apa, kemudian bagaimana bentuk perjuangan kita kalau pemerintah tidak mau memperjuangkan itu,” tegasnya.
“Mungkin nanti DPRD bisa memfasilitasi masyarakat Sidrap untuk menggugat sendiri kesana (MK),” sambung politisi Golkar itu.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa alasan Pemkot mencabut gugatan tersebut atas dasar edaran Kemendagri, agar mencabut materi gugatan UU Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
“Karna kan yang ditakutkan pemerintah adalah edaran dari Kemendagri untuk mencabut, karna ditakutkan ketika dalam satu provinsi itu antara dua kabupaten kota saling menggugat,” jelasnya.
Andi Faiz mengatakan selama DPRD secara kelembagaan bersepakat untuk membawa aspirasi masyarakat Kampung Sidrap, maka pihaknya akan memfasilitasi masyarakat meski harus berseberangan dengan pemerintah, tidak dengan cara sepihak, melainkan secara kelembagaan.
“Sekarang mungkin, selama kita secara kelembagaan masih memungkinkan secara kelembagaan bersepakat, mungkin kita memfasilitasi masyarakat Sidrap untuk menggugat disana (MK), jadi sifatnya masyarakat melawan pemerintah,” tuturnya.
“Tapi ini bukan sikap kelembagaan, sikap kelembagaan itu harus diputuskan secara paripurna di forum paripurna. Yang dilakukan kemarin pak Wali mungkin secara sepihak mencabut, kalau sikap kelembagaan DPR kami menunggu sikap (hasil) paripurna DPR,” pungkasnya. (Adv)