Bontang — Legislator Kota Bontang menggelar rapat kerja terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bontang Migas dan Energi (BME) pada Senin (15/7/2024).
Bahtiar Wakkang dalam rapat itu menyoroti sejumlah pasal yang termuat dalam Perseroda BME. Dia bilang ada beberapa hal penting yang mestinya terkandung dalam raperda ini.
Politisi NasDem itu meminta agar ada keterangan masalah hak dan tanggungjawab direktur. Kemudian mekanisme seperti apa yang berjalan di dalam perusahaan itu. Di juga menyentil masalah perubahan akta pendiriannya.
“Kami meminta tim asistensi menjelaskan terkait hak dan tanggung jawab direktur dan direksi itu seperti apa, lalu bagaimana sistem atau mekanisme yang berjalan dalam perusahaan itu,” tanya Bakhtiar Wakkang.
Merespons pertanyaan itu, Kabag Hukum Perseroda Andi Kurnia yang juga bagian tim asistensi itu mengatakan struktur perseroda yang dimintai penjelasan oleh BW tertera di anggaran dasar.
“Jadi sebenarnya hal-hal yang sekaitan dengan tanggung jawan direktur, direksi, komisaris mekanisme dan lain sebagainya itu termuat di anggaran dasar pak. Makanya dalam perda kita itu sudah menyebutkan juga bahwa termuat dalam anggaran dasar,” katanya.
Untuk itu bagi Andi Kurnia, penjelasan raperda mengacu pada anggaran dasar. Dia juga menerangkan setiap daerah yang punya perseroda memiliki kesamaan sistem. “Jadi penjelasan lebih lanjutnya itu termuat dalam anggaran dasar,” terangnya.
Lebih jauh disampaikannya sedari awal pihaknya sudah ingatkan PT BME untuk anggaran dasarnya bisa disesuaikan dengan raperda yang memuat syarat-syarat yang terdapat pada pasal 9 raperda tersebut.
“Artinya anggaran dasar yang sudah ditetapkan notaris nantinya akan dilakukan perubahan ketika ada di antara huruf a hingga m pada pasal 9 yang belum terakomodir,” tukasnya. (Adv)