Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-25, Fraksi Demokrat Interupsi Tanggapan Pemerintah

KUTAI TIMUR – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menjadi pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD ke-25.

Pertemuan antara eksekutif dengan legislatif tersebut terkait penyampaian tanggapan terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kutim, atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.

Abdi Firdaus yang mewakili Fraksi Demokrat menegaskan, persoalan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sangat diperlukan. Karena menurutnya Kutai Timur rentan dengan musibah kebakaran hutan maupun lahan.

Kata dia, selama ini api begitu cepat meluas ketika terjadi kabakaran. Hal itu disebabkan minimnya armada pemadam kebakaran.

“Kami menyarankan agar dilakukan penambahan anggaran terhadap Dinas Kebakaran. Selain untuk menambah armada, juga membantu menyediakan pompa air manual di setiap desa. Karena alat yang ada di masing-masing kecamatan sangat terbatas,” tegasnya.

Ia memberi contoh. Pada kebakaran di Kecamatan Bengalon beberapa waktu lalu. Atas kejadian itu menelan seorang korban. Menurut Abdi Firdaus, salah satu penyebabnya lantaran minimnya alat pemadam di wilayah tersebut.

“Untung ada perusahaan yang cukup membantu memadamkan api, sehingga tidak banyak korban. Untuk itu, kami harap bisa direalisasikan,” tambahnya.

Menanggapi interupsi tersebut, Ketua DPRD Kutim Joni juga menginginkan agar usulan Fraksi Demokrat bisa dimasukkan dalam raperda yang tengah dibahas itu. Sebab, semuanya menyangkut dengan kepentingan-kepentingan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Kami di legislatif siap saja, asalkan pemerintah mengajukan apa saja yang menjadi kebutuhannya,” tandas politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *