TERASKATAKALTIM — Hasil pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kaltim wajib disampaikan kepada pimpinan yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Katim agar ditindaklanjuti.
Hal itu sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Kaltim pada Undang-Undang No.1 Tahun 2020 pasal (77).
Menindaklanjuti itu, Rapat Paripuna kembali digelar di Gedung Utama DPRD Kalimantan Timur, Senin (27/11) dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Kaltim Masa Sidang ke-3 untuk Tahun 2023.
Adapun pelaksanaan Reses tersebut mengacu pada beberapa aturan, seperti Undang-Undang No.23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2017, Keputusan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No: 161.643835 Tahun terbit 2019, Peraturan Daerah Provinsi Kaltim No.9 Tahun 2022.
Selain itu juga mengacu pada Peraturan DPRD No.1 Tahun 2020 tentang Tatib DPRD Kaltim, Surat Keputusan DPRD Kaltim No.62 Tahun 2023, Agenda kegiatan anggota DPRD Kaltim masa jabatan 2019-2024 masa sidang ke-3 Tahun 2023.
Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kaltim masa Sidang ke-3 Tahun 2023 dilaksanakan selama 8 hari sejak 20-27 Oktober lalu, yang dilaksanakan di lingkup rukun tetangga, kelurahan dan kecamatan di Daerah Pilihan (Dapil) Provinsi Kaltim.
Tujuan digelarnya Reses DPRD Kaltim itu ialah menyampaikan informasi kepada konstituen mengenai kinerja dan hal-hal yang telah diperjuangkan serta penyampaian tugas dan kewajiban yang telah dilaksanakan.
Selain itu, menyerap aspirasi masyarakat di Dapil dan menggali serta menghimpun aspirasi baik persoalan pembangunan, ekonomi, sosial dan kemasyarakatan sebagai bahan masukan untuk diperjuangkan dalam upaya menunjang pembangunan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Serta melihat secara langsung pelaksanaan dan hasil pembangunan di Dapil serta mengetahui dampaknya bagi masyarakat.
Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun itu juga dihadiri Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik.
Hal ini pun dimanfaatkan sebagian anggota DPRD Kaltim untuk mengungkapkan aspirasi masyarakat kepada Pj Gubernur.
Seperti yang dilakukan Sutomo Jabir yang meminta Pj Gubernur Kaltim lebih memperhatikan daerah-daerah terpencil, seperti yang ada di Kutai Timur dan Berau.
Selain ada juga Sarkowi V Zahry yang meminta Akmal Malik untuk merevisi Pergub 49 Tahun 2022. Menurutnya Pergub tersebut cacat hukum dan membatasi wakil rakyat untuk memberikan bantuan kepada masyarakat. (adv/dprd)