TERASKATAKALTIM — Melalui Rapat Paripurna ke-42, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengesahkan Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (23/11).
Ketua Pansus Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Mimi Meriami BR Pane mengatakan adanya Perda tersebut sebagai dasar hukum bagi keberdirian Pesantren.
Selain memudahkan Pemerintah Daerah dalam membantu Pesantren di Kalimantan Timur, tujuan Perda ini kata Mimi tak lain untuk membantu Pesantren.
“Tadinya Pesantren ini di bawah Kementerian Agama, dengan adanya Perda ini, Pemprov Kaltim juga bisa membantu dalam pengembangan Pesantren,” kata Mimi saat diwawancarai usai paripurna.
Selain itu, kata Mimi DPRD Kaltim juga bisa mengawasi dan memonitoring perkembangan Pesantren di Kalimantan Timur.
“Dengan adanya Perda ini, kita bisa melakukan pemerataan dalam hal pemberian bantuan terhadap Pesantren-pesantren yang ada di Kalimantan Timur. Jadi tidak hanya Pesantren tertentu saja yang mendapat bantuan,” jelasnya.
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga membeberkan batuan yang diberikan kepada Pesantren dilakukan beragam.
Sehingga, tidak hanya dari segi fisik saja. “Pemerintah Provinsi Kaltim bisa memberikan bantuan macam-macam. Jadi tidak hanya bantuan fisik saja. Contohnya, pemberian pelatihan,” tandasnya. (adv/dprd)