Marak Baliho Caleg, Baharuddin Demmu Minta Penertiban Bawaslu Tidak Pandang Bulu

TERASKATAKALTIM — Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menilai maraknya baliho calon legislatif (caleg) yang tampil di jalanan saat ini tidak sesuai dengan aturan.

Mengingat, telah terbitnya surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan agar tidak memajang baliho sebelum tiba masa kampanye.

Atas dasar itu, Baharuddin Demmu angkat suara yang ditujukan langsung kepada KPU dan Bawaslu.

Dirinya menyeru agar kedua instansi itu bekerja mengikuti aturan. Pasalnya, Baharuddin Demmu melihat sejumlah baliho menjamur di beberapa wilayah di Kaltim, khususnya di Kota Balikpapan.

“Kami berharap bahwa teman-teman Bawaslu dan KPU itu bekerja sesuai aturan. Artinya apa, kalau aku lihat kemarin, contoh nih ya, aku baru pulang dari Balikpapan, lahh kenapa Balikpapan aman-aman semua baliho..? Itu nggak boleh tuh, serentak aturan itu harus ditegakkan,” beber Baharuddin Demmu, Selasa (07/11).

Lanjut Baharuddin, jika pun yang melanggar aturan adalah Pemerintah Kota (Pemkot), tidak seharusnya Bawaslu pandang bulu. Karena hal demikian dapat mengundang kericuhan di tengah-tengah masyarakat.

“Persoalannya kalau Pemerintah Kotanya ndak mau, ya Pemkotnya yang melanggar kalau begitu. Itu harus disentil, KPU dan Bawaslu harus bersuara. Itu ada pembedaan namanya,” ucap Demmu.

“Ini yang membuat kadang terjadi ricuh. Kalau begini, ada yang merasa dikecualikan bos. Saya benar-benar kaget. Saya bilang kemarin waktu saya ke Balikpapan, kalau saya Dapil ini, kusentil ini. Nggak boleh ini,” tandasnya dengan tegas.

Ditambahkannya bahwa edaran Bawaslu sudah ada terkait pelarangan tersebut, “Kalau ada edaran dari Bawaslu, karena memang itu menjadi kewajiban dan tugas fungsi mereka dalam rangka pengawasan pelaksanaan pemilu ini, maka itu harus ditaati.”

“Nahh sama ini, ada contoh lagi. Aku pulang ke Marangkayu kemarin, masih ada satu dua desa yang diberi pengecualian. Ada lagi contoh, masih ada salah satu caleg ditutup cuman nomor urutnya. Ndak boleh, turunkan semua. Kecuali dia pasang di poskonya boleh. Kalau posko memang boleh. Kan begitu,” jelas mantan ketua WALHI itu.

Tak sampai di situ, dia juga membeberkan di wilayah Muara Badak masih banyak alat peraga kampanye yang berhamburan.

“Kaya di Badak daerah Tanjung, saya pulang kemarin, masih ada foto-foto, caleg ini caleg ini caleg itu. Apa apaan ini…? ”

“Saya langsung telpon mereka (Satpol PP) dan bilang, kalian ada pengecualian kah…? Saya tuh ikhlas loh kalian turunkan punya kami semua, ini nggak masalah karena memang ada aturannya. Tapi ngapain itu di situ, sudah berdiri dengan kokoh di situ, atau aku yang harus bongkar tuh?” tegasnya.

Karena itu, dirinya meminta kepada pihak terkait benar-benar menjalan aturan dengan tegas dan maksimal. “Ini yang saya minta ke Bawaslu, untuk tegas menegakkan aturan, jangan ada pengecualian…!!!” pungkas Baharuddin Demmu. (adv/dprd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *