TERASKATAKALTIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan uji publik atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Blue Sky Hotel Balikpapan, Minggu (05/11).
Acara yang dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji itu bertujuan agar pembahasan Ranperda yang dilakukan DPRD dan Pemprov bersifat transparan dan terbuka.
Pada kesempatan itu, Seno Aji mengatakan uji publik merupakan hal yang perlu dilakukan agar masyarakat mengerti perangkat mengenai Ranperda Trantibumlinmas, sehingga saat disahkan masyarakat tidak bingung sebab sudah memahami aturan tersebut.
“Selama ini di Kaltim, teman-teman Satpol PP belum memiliki payung hukum dalam melaksanakan tugas untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Dengan adanya Ranperda ini, Satpol PP bisa mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya,” kata Seno Aji.
Legislator Gerindra itu juga mengapresiasi kinerja Pansus ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat atas hasil kerjanya dalam merancang Ranperda tersebut.
Pasalnya, butuh waktu enam bulan untuk merampungkan peraturan tersebut. Usai diadakannya uji publik, dirinya berharap Ranperda Trantibumlinmas bisa segera disahkan.
“Selama enam bulan, teman-teman Pansus bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dan Satpol PP bekerja demi melahirkan Perda Trantibumlinmas ini,” katanya.
“Sekali lagi terima kasih. Kami berharap Ranperda Trantibumlinmas segera disahkan menjadi Perda dan menjadi perlindungan hukum bagi teman-teman Satpol PP dalam menjalankan tugas untuk menjaga keamanan, ketertiban umum serta perlindungan terhadap masyarakat,” tandasnya.
Dalam uji publik itu dihadiri perwakilan dari organisasi masyarakat, pemuda, agama dan mahasiswa se-Kalimantan Timur. (adv/dprd)