TERASKATAKALTIM — Belum lama ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif meneken aturan baru terkait persetujuan penggunaan air tanah.
Aturan baru tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Syafruddin angkat suara terkait aturan tersebut.
Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya dibatasi untuk mengambil air. Apalagi, sebagian besar penduduk Indonesia memanfaatkan air tanah untuk memenuhi kebutuhan air hariannya.
“Masa orang dibatasi untuk mencari air, dibatasi untuk menggali sumber-sumber air, jangan dong..”, kata Syafruddin, Rabu (1/11) saat ditemui di Ruang Fraksi PKB DPRD Kaltim.
Aturan tersebut menyebutkan penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM. Aturan ini ditandatangani Arifin Tasrif pada 17 September 2023.
Kalaupun, masih kata Syafruddin, ada regulasi yang mengatur demikian, Pemerintah harus siap menyediakan air bersih untuk masyarakat.
“Harusnya tidak boleh ada regulasi yang melarang tapi tidak ada solusinya, namanya dzolim, namanya membunuh secara perlahan-lahan rakyat” tegasnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim itu mengungkapkan kepentingan air sebagai kebutuhan dasar manusia. Dia berharap setiap regulasi apapun intinya peraturan tersebut harus mendukung dan menghormati masyarakat. (Kgl/Adv)