Baharuddin Demmu Sosperda, Tegaskan Pentingnya Bantuan Hukum

TERASKATAKALTIM — Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, bertempat di Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (29/10).

Sosialisasi itu turut menghadirkan dua narasumber antara lain Dr. Haris Retno Susmiyati dan Warkhatun Najidah.

Bukan kali pertama Baharuddin memilih mensosialisasikan peraturan tersebut.

Bantuan hukum kepada masyarakat kecil atau kurang mampu selalu menjadi perhatian serius bagi Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu.

Dia mengungkapkan alasan dirinya memilih peraturan tersebut agar masyarakat mampu memahami manfaat serta tujuannya.

“Kami memilih Perda No 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, untuk disosialisasikan, agar masyarakat memahami tentang tujuan dan manfaat dari aturan ini,” jelas Baharuddin.

Agar kedepannya saat berhadapan dengan masalah hukum, masyarakat sudah punya bekal atau pengetahuan bagaimana cara menyelesaikannya.

Baharuddin Demmu menambahkan, Perda tersebut dibuat agar Pemerintah Daerah (Pemda) menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat untuk mendapat keadilan.

“Perda ini juga menjamin bantuan hukum, dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat,” tegas Demmu.

Sebelum menutup sosialiasinya, tak lupa Baharuddin menyampaikan terima kasih kepada narasumber dan warga Bukit Pariaman yang hadir untuk melancarkan Sosperda tersebut.

“Terima kasih untuk kedua narasumber Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H,. M.H dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H. Terima kasih juga untuk masyarakat yang hadir. Semoga agenda hari ini, memberikan manfaat untuk kita semua,” pungkasnya.

Adapun tujuan Perda ini untuk menjadi pedoman pemerintah daerah dalam ;

a. Menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan;

b. Mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;

c. Menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat; dan

d. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *