TERASKATAKALTIM — Gerakan Pengarusutamaan Gender (PUG) hingga kini terus menuai persoalan.
Hal itu juga disampaikan Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub
Rusman menguraikan sejumlah permasalahan PUG dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltim dengan OPD terkait di Platinum Hotel & Convention Hall, Balikpapan.
Melalui Instagram pribadinya, @rusmanyaqub, juga menekankan urgensi revisi Perda tersebut.
“Pertama perbedaan pandangan di antara SKPD. Kurangnya peraturan teknis dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) menyebabkan perbedaan pandangan di antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” tulis Rusman Ya’qub.
Kedua, terdapatnya benturan paradigmatik. Menurutnya, konflik paradigma baik di kalangan pemangku kepentingan maupun masyarakat masih dangat kuat.
Ketiga, kurangnya kelembagaan yang kuat. Aspek monitoring dan evaluasi pelaksanaan PUG belum cukup kuat dari segi kelembagaan.
Keempat, ketidakhadiran sanksi. Tidak ada sanksi bagi SKPD yang tidak atau kurang menerapkan Perda PUG dalam perencanaan program Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kemudian yang terakhir, atau kelima inkonsistensi dalam pelaksanaan. Aparat perencana di SKPD yang mengikuti pelatihan seringkali berganti-ganti, menyebabkan inkonsistensi dalam pelaksanaan program,” tandasnya. (adv/dprd)