Pemusnahan 6 Ribu lebih Berkas Arsip Biro Keuangan Kaltim Disetujui ANRI

TERASKATAKALTIM — Pemusnahan 6.077 berkas arsip Biro Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dala. kurun waktu tahun 2007 telah disetujui oleh Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Fahmi Prima Laksana menyatakan jumlah arsip yang dinilai oleh Tim sebanyak 9.425 berkas.

Hasil penilaian berkas statis sebanyak 85 berkas yang akan diserahkan dan disimpan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim.

“Arsip Inaktif sebanyak 2.336 berkas yang akan disimpan kembali dengan arsip vital sebanyak 297 berkas. Jumlah arsip yang telah disetujui oleh ANRI untuk dimusnahkan sebanyak 6.707 berkas,” ucap Fahmi, Selasa (3/10) dikutip dari Antaranews.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan arsip memiliki peran vital dalam kelangsungan hidup organisasi, baik pemerintahan maupun swasta.

“Manfaat arsip bagi suatu organisasi, yakni berisi informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan, juga alat bukti bila terjadi masalah dan alat pertanggung jawaban manajemen serta alat transparansi birokrasi,” tegas Riza.

Kata dia, Pemprov Kaltim menyambut baik pemusnahan arsip ini, sebagai komitmen bersama menuju tata kelola arsip dan tertib administrasi menuju good governance.

Pemusnahan arsip, masih kata Reza, merupakan tindakan yang amat penting dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pemerintah, serta menjaga keberlanjutan fungsi pemerintahan.

Karena itu, pemusnahan arsip di BPKAD untuk ex Biro Keuangan Setdaprov Kaltim bisa dilaksanakan sebaik-baiknya.

Riza juga berpesan kepada satuan kerja perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim agar melakukan tata kelola kearsipan dengan baik dan tertib penatausahaan arsip serta menyerahkan arsip inaktif di atas 10 tahun sekaligus daftar arsipnya.

“Manfaatkan para tenaga arsiparis serta pegawai yang fokus pada tata kelola administrasi di kantor masing-masing,” pesan Riza. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *