PAD Semester Satu Bontang Alami Penurunan, Rustam Beber Penyebabnya

TERASKATA.COM, BONTANG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang pada semester pertama tahun ini mengalami penurunan hingga Rp 3 miliar. Sementara proyeksi PAD di 2023 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 215 miliar. Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam menjelaskan, bahwa salah satu penyebab penurunan ini adalah regulasi yang melarang pemungutan pajak terkait bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa keberadaan regulasi yang jelas.

“Kita sudah tidak bisa lagi melakukan pemungutan pajak bangunan atau IMB selama belum ada regulasinya. Ini menjadi kendala utama bagi peningkatan PAD,” ungkap Rustam, saat ditemui awak media, Senin (4/9/2023).

Selain itu, Rustam menjelaskan bahwa penurunan PAD juga disebabkan oleh kasus uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pajak penerangan jalan. Pihak perusahaan menang dalam kasus tersebut, menghambat penarikan pajak yang seharusnya masuk ke PAD Bontang. Hal ini disebabkan oleh Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Nomor 1/2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang, Rafidah, menjelaskan bahwa penurunan target PAD disebabkan oleh kehilangan pendapatan dari pajak penerangan jalan (PPJ) non-PLN yang mencapai sekitar Rp26 miliar. Regulasi baru yang mengatur pemungutan pajak ini memaksa daerah menunggu hingga Januari 2024 untuk menarik pajak penerangan jalan kembali.

Pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan besar dalam mengatasi hambatan regulasi ini, yang mempengaruhi rencana keuangan daerah secara signifikan. Namun legislator berharap, agar ke depan ada formula lain sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *