Dewan Minta SK Kepengurusan Takmir Al-Hijrah Segera Diperbaharui

TERASKATA.COM, BONTANG – Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina mendesak pemkot segera memperbaharui Surat Keputusan (SK) masa jabatan kepengurusan Masjid Agung Al-Hirah. Diketahui, masa jabatan pengurus saat ini sudah lama habis, namun belum juga diperbaharui oleh Pemkot Bontang

“Kami sering menerima keluhan dari para takmir Masjid Agung Al-Hijrah. Sehingga mereka tidak berani berbuat apa-apa jika SK tersebut tidak segera diperbaharui,” kata Amir, Jumat (18/8/2023).

Politisi Partai Gerindra itu pun meminta secara langsung kepada Wali Kota Bontang, Basri Rase, segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan membuat SK kepengurusan yang baru. Sehingga para pengurus baru nantinya bisa memulai aktivitas kembali di Masjid Al Hijrah serta dengan leluasa menjalankan berbagai program kerja (proker) nya.

“Kepengurusan Masjid Al Hijrah ini perlu diperhatikan. Agar pengurus baru bisa segera menjalankan agenda-agenda keagamaan,” pintanya.

Diketahui, Masjid Agung Al-Hirah merupakan masjid yang asetnya milik Pemkot Bontang. Masjid berwarna cat hijau itu terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Masjid berlantai tiga ini mampu menampung ribuan jamaah. Masjid ini berupa bujur sangkar dengan empat kubah masjid kecil di tiap pojok masjid. Serta satu kubah masjid di atap sisi tengah. (adv)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *