TERASKATA.COM, BONTANG – Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam meminta kejelasan status rumah dinas pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Pasalnya, menurut Rustam, permintaan pensiunan PNS itu agar rumah menjadi hak milik mereka urung menadapat kejelasan dari Pemkot Bontang.
“Sudah lama mereka tinggal di sana sejak tahun 1999 saat itu masih berada di pemerintahan Kutai Kartanegara (Kukar),” ujarnya saat kunjungan lapangan Komisi II DPRD Bontang, Senin (12/06/2023).
Rustam meminta Pemkot Bontang agar segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tahapan yang bisa dilakukan agar status rumah dinas itu bisa diberikan dan menjadi hak milik pensiunan PNS.
“Kalau dulu kan ada yang namanya tali asih, karena sekarang tidak ada. Jadi minta gimana dan apa tahapan yang bisa dilakukan biar rumah itu jadi milik mereka (pensiunan PNS) karena kasihan mereka sudah lama tinggal di situ, apalagi ada yang sudah meninggal juga,” timpalnya.
Politisi Partai Golkar ini juga meminta pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang segera membuat regulasi yang bisa mengatur (mengcover) tempat tinggal pensiunan PNS itu, sehingga pelimpahan aset 16 rumah dinas tersebut bisa dilakukan dan statusnya jelas.
“Sebenarnya BPK tidak melarang dan juga tidak mengiyakan, tapi meminta agar ada regulasi yang sesuai. Seperti Perwali yang bisa mengcover tempat tinggal pensiun ini. Sehingga, aset yang dimiliki Pemkot Bontang bisa saja di take over kepada pensiunan yang sudah lama tinggal di rumah itu menjadi hak milik,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Kasubdit Penggunaan dan Pemanfaatan BMD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bontang, Isna mengatakan, soal status rumah dinas itu sesuai Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten / kota secara otomatis aset berpindah dari sebelumnya berada dibawah pemerintahan Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi milik Pemkot Bontang.
Namun, yang jadi persoalan saat pelimpahan aset itu, Pemkot Bontang pada itu tidak langsung menetapkan rumah dinas itu menjadi golongan III dan mengeluarkan SIP, sehingga tidak bisa dilakukan pemindahan aset menjadi milik pribadi untuk pensiunan PNS itu.
“Pemerintah tidak pernah menetapkan golongan III sebelum PNS ini pensiun, nah ini sekarang mereka sudah pensiun jadi pemerintah tidak bisa memindahkan aset, karena jaman dulu juga tidak ada penggolongan. Jadi susah kalau mau ditetapkan sekarang, mereka sudah pensiun,” terangnya.
Diketahui, Pemkot Bontang melalui Sekretaris daerah (Sekda) meminta pensiunan PNS untuk mengosongkan rumah tersebut, lantaran selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permintaan pengosongan perumahan ASN itu merupakan permintaan dari BPK yang melakukan audit pada tahun 2016 lalu. BPK mendapati aset pemkot yang dikuasai pribadi. (ADV)