TERASKATA.COM, BONTANG – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang baru-baru ini meresmikan Koperasi Satria Biru, yang dikhususkan untuk para pegawai Damkar menjadi anggota Koperasi Satria Biru.
Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin mengatakan, koperasi ini dibentuk bertujuan untuk membantu para anggota dalam pengelolaan peminjaman dana dengan bunga yang kecil. Disdamkartan juga telah menerbitkan Surat Edaran nomor : 500.3.2.3/636/DPKP tentang Iuran Wajib Anggota Koperasi Satria Biru Bontang.
“Jadi bukan untuk bersaing dengan koperasi-koperasi yang ada. Hanya ingin membantu keuangan para anggota Disdamkartan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Nursalam mengatakan agar pembentukan koperasi di lingkup instansi itu tidak menggunakan Kop surat atas nama pemerintah. Pasalnya, pendirian koperasi itu tidak ada korelasinya dengan Pemkot, sehingga tidak bisa disangkut pautkan dengan pemerintah.
Nursalam khawatir, hal tersebut bakal menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Selain itu, pembentukan koperasi memiliki undangan-undangan tersendiri.
“Tidak bisa begitu, jangan seenaknya pakai Kop pemerintah nanti malah jadi kasus baru temuan BPK”, ujar Nursalam saat menyampaikan interupsi pada rapat kerja di Sekretariat DPRD Kota Bontang, Selasa (06/06/2023).
Tak hanya itu, pembentukan koperasi di instansi pemerintah dikhawatirkan Nursalam akan terjadi praktek pungli. Apalagi sesuai Surat Edaran nomor : 500.3.2.3/636/DPKP mewajibkan para anggota Disdamkartan membayar iuran wajib.
“Jangan sampai ada praktek pungli di koperasi itu, karena koperasi Disdamkartan itu mematok iuran sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan bagi PNS dan TKD. Kalau misalnya TKD tidak mau membayar, bisa jadi ancamannya bakal tidak diperpanjang kontraknya. Kan tidak etis,” timpalnya.
Selain itu, dalam SE tersebut tercatat untuk seluruh pasukan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipotong iuran pokok senilai Rp1 juta dengan jangka waktu pemotongan gaji selama lima bulan, per bulan Rp200 ribu. Sedangkan bagi Tenaga Kerja Daerah (TKD) diberi waktu lebih lama, yakni 10 bulan atau Rp100 ribu per bulan.
“Boleh dong saya curiga ada sekelompok orang yang memanfaatkan pegawai untuk meraih keuntungan. Ada pungli yang dikemas dalam bentuk sumbangan,” ungkapnya.
Politisi Partai Golkar ini pun meminta Pemkot Bontang agar tidak membiarkan persoalan ini di lingkup pemerintahannya.
“Karena SE yang dikeluarkan Disdamkartan sudah melampaui kewenangan Walikota, jadi hak-hal seperti ini jangan dibiarkan,” tandasnya.
Merespon pernyataan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati menuturkan, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM) Kota Bontang terkait persoalan itu. Menurut, Diskop-UKMP pendirian koperasi di instansi pemerintahan disebut sah-sah saja. Namun, penggunaan Kop surat berlogo pemerintah dinilai tidak tepat.
“Sudah kami tanyakan ke Diskop-UKMP katanya tidak ada masalah kalau mau bentuk koperasi di instansi. Tapi memang penggunaan kop surat berlogo pemerintahannya itu yang kurang pas,” tuturnya. (Adv)