TERASKATA.COM, BONTANG – Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi salah satu aspek yang sangat diperlukan untuk menjamin keseimbangan ekosistem dalam kota. Baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, atau pun sistem ekologis lain, untuk meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Bahkan pemerintah telah menetapkan jumlah minimal luas RTH dalam kota, termuat dalam pasal 29 ayat 2, Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menyebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mendorong pemerintah daerah agar melakukan perluasan lahan untuk pemanfaatan RTH.
Menurutnya, jumlah RTH pada wilayah perkotaan sesuai ketetapan pemerintah pusat adalah minimal 30 persen, terbagi menajdi 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen terdiri dari ruang terbuka hijau privat.
Hal ini pun sesuai dengan Komitmen Pemkot Bontang, memenuhi RTH sebanyak 30 persen. Namun untuk saat ini Kota Taman baru memiliki 4 RTH, yaitu RTH Taman Lampion Bontang Kuala, RTH Taman Adipura, RTH Taman Tanjung Laut, dan RTH Taman Edukasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang Lestari.
“Jadi memang tiap daerah diwajibkan untuk membuat RTH. Nah, untuk Bontang sendiri apakah ketetapan 30 persen RTH itu sudah terpenuhi,” ujarnya, Minggu (28/5/2023).
Usulan perluasan RTH ini pun diungkapkan Amir sudah ia suarakan dalam kunjungannya ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kaltim pada Januari lalu.
“Kita sudah berkunjung ke Dinas PUPR-Pera Kaltim untuk menyampaikan usulan perluasan RTH agar antara Pemkot Bontang dan Pemprov bisa berjalan beriringan dan didukung,” timpalnya.
Sementara itu, berkaitan dengan luasan wilayah yang akan digunakan untuk pembuatan RT masih belum dapat dipastikan, lantaran harus melalui proses yang panjang.
“Nanti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang akan mengajukan terlebih dahulu, kemudian ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim,” terangnya.
Selain itu, Politikus Partai Gerindra ini juga mengungkapkan terkait lokasi yang diusulkan untuk pembuatan RTH tersebut yakni di wilayah Jalan Soekarno Hatta. Namun, terlebih dahulu perlu dilakukan perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW), yang harus diajukan setiap lima tahun sekali termasuk RTH. (Adv)