Tiga Jalan Provinsi Diambil Alih Perusahaan Tambang, Komisi III Minta Jalan Pengganti Berkualitas Bagus

TERASKATA.COM, SAMARINDA – Beberapa ruas jalan provinsi di Kukar, Kutim, dan Berau, akan ditukar guling menjadi jalan perusahaan tambang batu bara.

Sementara untuk jalan warga akan menggunakan akses jalan baru yang dibuat perusahaan bersangkutan.

Berikut ruas jalan yang dilakukan tukar guling dengan perusahaan tambang.

Akses jalan di Kecamatan Batuah (Kukar) akan digarap oleh  PT Kutai Energi.

Akses jalan menuju Kecamatan Karangan, Kutai Timur akan digarap oleh  PT Ganda Alam Makmur dan PT Indexim Coalindo.

Jalan di Kampung Suaran Kabupaten Berau dan akan digarap oleh PT Berau Coal.

“Kita minta pihak perusahaan menyediakan jalan pengganti dengan spesifikasi yang sama untuk akses jalan masyarakat. Ini menjadi kewajiban pihak perusahaan tentunya. Karena pada prosesnya nanti sebelum dimuat dalam dokumen perjanjian akan lebih dulu dinilai oleh tim appraisal (penilai),” kata Veridiana, Rabu (12/4/2023).

Veridiana menjelaskan, pengalihan ketiga badan jalan tersebut bukan tanpa alasan, sebab jalan tersebut masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.

“Sebetulnya bukan dialihkan tapi ditukar, karena nanti perusahaan akan bangun jalan baru lagi, karena kan jalan itu masuk dalam wilayah konsesi mereka. Resikonya juga cukup besar kalau tidak ditukar karena kiri kanan jalan itu semua sudah ditambang,” jelasnya.

Dari ketiga jalan itu, satu diantara tengah dilakukan proses pembangunan jalan baru, yakni  di Kabupaten Kutim dengan total panjang jalan mencapai 10 Kilometer (Km).

“Nanti masing-masing perusahaan juga akan bangun jalan baru dan pembangunannya pun akan disesuaikan dengan panjang kawasan konsesi mereka yang masuk dalam jalan tersebut,” ujarnya.

Terkait pengalihan ketiga titik jalan tersebut, Politikus PDIP ini mengaku telah memanggil OPD terkait dengan maksud untuk melakukan koordinasi pertukaran ruas jalan tersebut.

“Kita juga tidak ingin dalam pertukaran ruas jalan ini justru merugikan pihak Pemprov. Tapi yang pasti sebelum pertukaran itu ada perjanjian yang dibuat, supaya kondisi jalan yang dibangun jangan hanya dalam bentuk pengerasan melainkan sudah kondisi aspal,” tegasnya. (ADV/DPRDKALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *