TERASKATA.COM, BONTANG – Tim Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Bontang melakukan kunjungan lapangan proyek pembangunan turap sungai di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Anggota Pansus LKPJ, Amir Tosina mengatakan, pembangunan turap tersebut masuk dalam salah satu proyek fisik APBD tahun 2022.
Namun dalam kunjungan lapangan yang dilakukan, Amir menyebut pembangunan turap itu kurang maksimal. Lantaran, pemasangan batu penahan tanah tersebut disusun tanpa menggunakan campuran semen atau cor. Padahal campuran semen itu menurutnya, merupakan bahan utama untuk melekatkan batu agar membentuk dinding yang kokoh.
Ia pun menilai pengerjaan tersebut menyalahi kontruksi bangunan. Sehingga, dikhawatirkan bangunan itu cepat rusak. Padahal, turap tersebut memiliki fungsi sebagai penahan tanah agar tidak terjadi longsor. Seperti pinggiran sungai/kali, lereng curam, lereng tanah yang nyaris vertikal atau kondisi tanah yang tidak dapat ditanami tanaman (pepohonan).
“Saya tanya pekerjanya, kenapa cuma disusun saja batunya tidak pakai cor? Pekerjanya bilang nanti di atasnya baru dikasih campuran. Menurut saya ini sudah menyalahi konstruksi, jangan sampai belum berumur sudah rusak. Makanya pembangunannya harus bener-bener diperhatikan, sayang sekali kalau cuman ditumpuk aja tanpa ada campurannya,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menilai kurangnya pengawasan pekerjaan turap tersebut. Saat dilakukan sidak bersama Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, pengawas dari pihak kontraktor justru tidak ada di lapangan.
Selain itu, jumlah tenaga kerja yang hanya berjumlah dua orang membuat pekerjaan terkesan lamban. Ia pun meminta pihak kontraktor menambah jumlah pekerja dan melakukan evaluasi.
“Saya cari kontraktornya tidak ada, cuma ada pekerjanya 2 orang saja. Mana bisa cepat selesai kalau begini. Kalau bisa ditambah pekerjanya,” ungkapnya.
Apalagi menurutnya, proyek turap sungai yang dikucur anggaran sebesar Rp 6 Miliar di Kelurahan Api-Api itu, seharusnya sudah rampung pada 25 Desember 2022 lalu, namun pihak kontraktor meminta perpanjangan waktu hingga 2023.
“Harus dievaluasi ini,” tandasnya. (YS)