Rencana Pemkot Bakal Tarik Iuran Sampah dari Warga Disorot Dewan

TERASKATA.COM,BONTANG –  Rencana Pemerintah (Pemkot) Kota Bontang akan menarik iuran sampah dari masyarakat sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapat sorotan Anggota DPRD setempat.

Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris menganggap pemberlakuan iuran itu justru akan memberatkan masyarakat. Ia pun meminta agar persoalan ini dibahas bersama-sama dengan pihak kelurahan dan forum RT. Agar ke depannya tidak menimbulkan konflik.

“Kan pegawai sampah bisa dibayar pakai APBD, ngapain lagi ditarik iuran warga. Maksimalkan lah dulu APBD itu. Apalagi untuk tambahan PAD menurut saya itu tidak populer,” ujar Agus Haris, Kamis (6/4/2023).

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pemerintah seharusnya bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, salah satunya dengan cara tidak membebankan masyarakat soal iuran sampah.

“Kan itu sudah tugas pemerintahan memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat, apalagi APBD tahun ini cukup besar jumlahnya, untuk bayar petugas sampah. Saya kira tidak terlalu memberatkan,” timpal AH sapaan akrabnya.

Namun, jika kemudian masyarakat setuju dengan pemberlakuan iuran tersebut, ia menyarankan agar bisa dimanfaatkan  untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Iuran itu bisa di kelola dan langsung didistribusikan melalui kelurahan.

“Misalkan memang masyarakat setuju, iuran itu bisa dimanfaatkan untuk masyarakat yang tidak mampu di sekitar RT. Jadi bisa mengurangi kemiskinan. Bisa dikelola dan didistribusikan langsung, nanti lurah yang koordinir dan dicatat dalam sumber penerimaan PAD tapi  sistemnya langsung didistribusikan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang berencana akan membebankan iuran sampah kepada masyarakat sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khususnya dari retribusi sampah yang sudah sejak lama tidak lagi dipungut.

“Warga difasilitasi dan tidak lagi jauh-jauh membuang sampah cukup di tempat yang sudah disediakan,” kata Wali Kota Bontang, Basri Rase belum lama ini.

Nantinya, pemerintah akan membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)yang bertanggung jawab membawa sampah itu ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *