Jam Kerja Disesuaikan, DPRD Kaltim Minta ASN Tetap Produktif di Bulan Ramadan

TERASKATA.COM, KALTIM – Pemprov Kaltim melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.

Meski ada pengurangan jam kerja bagi ASN, Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, meminta para ASN tetap bekerja produktif di Bulan Ramadan.

“Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Menpan RB) Nomor 6 Tahun 2023 tentang ketentuan pengurangan jam kerja selama Ramadhan, namun bukan berarti pelayanan publik tak optimal,” kata Samsun, Jumat (24/3/2023).

Samsun menjelaskan, pembatasan jam kerja kepada ASN yang hanya enam jam, tidak serta mereka bekerja dengan santai, namun mesti mengoptimalkan bagaimana dengan jam kerja terbatas, namun pelayanan publik juga maksimal.

Lanjutnya, meski jam kerja delapan jam, namun jika diisi dengan waktu yang tidak produktif malah tidak optimal. Contohnya terlalu banyak memakan waktu istirahat, bahkan dipakai main catur, ini dinilai tidak produktif.

“Pembatasan jam kerja ASN ini hanya berlaku dalam rangka Ramadhan,  tentunya kita di Kaltim  akan menyesuaikan,” ucap Samsun.

Ia menegaskan, selama Ramadhan harusnya tidak mengurangi produktifitas kerja, dalam artian jam kerjanya boleh saja berkurang tapi bekerja yang produktif harus tetap diterapkan.

Pola pikir mesti dirubah, yakni  berbasis pada kinerja, bukan kuantitas waktu, sebab percuma jam kerjanya panjang, apabila lebih banyak melakoni pekerjaan yang sia-sia.

“Percuma saja dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore kalau cuman terbuang untuk bermain game di kantor, hal seperti ini yang tidak produktif sama sekali, intinya di performa kerja,  kalau ibadahnya kuat saya yakin produktif nya juga kuat,” tutur Samsun.

Dikemukakannya, aturan  jam kerja ASN dan PNS selama bulan puasa Ramadhan 1444 H tahun 2023 sesuai SE Kemenpan RB Nomor 6 Tahun 2023 di instansi pemerintah yang memberlakukan lima  hari kerja, yakni  pada Senin sampai Kamis jam kerjanya dari  Pukul 08.00 – 15.00, dengan waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30 wita .

Namun pada  hari Jumat dimulai dari Pukul 08.00 – 15.30 wita, dengan waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30 wita.

“Untuk  jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan, harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Jam kerja di atas sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah,” tegasnya. (ADV/DPRDKALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *