Pansus IP DPRD Kaltim Klarifikasi Soal Surat Terbuka Presiden, M. Udin: Tujuannya Pendapatan Daerah

TERASKATA.COM, KALTIM – Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, akhirnya mengklarifikasi pernyataan soal surat terbuka ke presiden terkait melegalkan tambang ilegal.

Pernyataan yang sampaikan Marthinus, Anggota Pansus IP DPRD Kaltim, menimbulkan polemik di masyarakat.

Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, lalu menyampaikan klarifikasi.

M. Udin memastikan jika berita yang beredar dimedia tidaklah benar dan tidak tepat. Seharusnya, pihaknya membuat surat terbuka pada presiden untuk dapat mengatur regulasi yang berkaitan dengan tambang rakyat. Mengingat, saat ini sedang maraknya tambang ilegal di Provinsi Kaltim.

“Permasalahan tambang ilegal di Kaltim belum bisa dibasmi dan dituntaskan hingga saat ini. Sehingga muncul usulan dari Marthinus, agar membuat aturan yang melegalkan aktivitas tambang berukuran 1 hingga 2 hektare,” kata M. Udin, Rabu (22/3/2023).

Tujuan usulan pembentukan aturan tambang rakyat ini, lanjutnya, agar daerah di kabupaten/kota maupun provinsi mendapat untung berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tidak hanya itu, masyarakat juga diuntungkan dari aturan tambang rakyat yang ada.

“Masyarakat di Kaltim mendapat hasilnya dan Pemerintah Daerah menerima keuntungan dari kegiatan tersebut. Kurang lebih seperti itu. Makanya kami ingin klarifikasi berkaitan dengan pemberitaan yang ada di luar,” jelasnya.

Saat ini, tegas Udin, tambang ilegal terdapat di hampir 10 kabupaten/kota di Benua Etam. Padahal fakta di lapangan, tambang ilegal ini benar-benar merusak jalan dan infrastruktur yang ada hingga mencemari lingkungan. Akan tetapi, pemerintah maupun masyarakat tidak bisa mendapatkan sesuatu dari aktivitas tambang itu.

“Hanya oknum-oknum tertentu saja yang mendapatkan keuntungan. Makanya terbesit usulan beliau (Marthinus) bagaimana agar kita membuatkan regulasi berkaitan dengan tambang rakyat,” terangnya.

“Yang mana tambang rakyat itu akan diatur melalui mekanisme provinsi dan kabupaten/kota. Nantinya, masyarakat akan diberikan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan, baik masyarakat individu, koperasi maupun lain-lain,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *