Hasil Fasilitasi Perda Perangkat Daerah Belum Terbit, Masa Kerja Komisi I DPRD Kaltim Ditambah Tiga Bulan

TERASKATA.COM, KALTIM – Komisi I DPRD Kaltim, meminta tambahan waktu tiga bulan untuk menuntaskan perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penambahan masa kerja ini diajukan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim, Rabu (1/3/2023).

Yusuf Mustafa, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, menjelaskan, pihaknya belum menuntaskan pekerjaan lantaran Kemendagri belum menerbitkan hasil fasilitasi atas perubahan Perda 9/2016.

“Menunggu terbitnya hasil fasilitasi dari Kemendagri, namun hingga kini hasil fasilitasi belum juga terbit sehingga belum bisa ditindaklanjuti ke daerah tingkat dua atau persetujuan,” kata Yusuf Mustafa, dikonfirmasi Rabu (1/3/2023).

Nantinya, jika hasil fasilitasi Kemendagri terbit, maka raperda ini bisa disahkan.

“Perpanjangan ini sambil menunggu terbitnya hasil fasilitasi oleh Kemendagri sehingga bisa ditindaklanjuti ke persetujuan,” sebutnya.

Sementara itu, Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim, berharap Kemendagri bisa segera menerbitkan hasil fasilitasi.

“Kita harapkan satu bulan selesai, ternyata fasilitasi di Mendagri lebih dari tiga bulan. Itu membuat kami menjadi beban untuk menyelesaikan raperda tersebut,” ungkapnya.

Meski ditambah tiga bulan, dirinya mendorong komisi jika nantinya hasil fasilitasi terbit, maka ditindaklanjuti dengan segera melakukan persetujuan bersama.

“Kami selalu mengingatkan kepada pansus atau komisi, jika dalam satu bulan raperda sudah mendapat fasilitasi dari Mendagri, maka raperda bisa diselesaikan menjadi perda maupun pencabutan perda,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *