Pemprov Kaltim Usulkan Dua Raperda ke DPRD Kaltim

TERASKATA.COM, KALTIM – Pemprov Kaltim usulkan dua raperda ke DPRD Kaltim.

Dua raperda yang diusulkan di antaranya pengelola keuangan daerah, serta retribusi daerah dan pajak daerah.

Hal itu seperti yang disampaikan, Diddy Rusdiansyah, Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Setprov Kaltim.

“Ada perubahan aturan dari atas, jadi kami sesuaikan. Raperda pengelolaan keuangan daerah ada tambahan infasi baru dari dorongan,” kata Diddy, Senin (16/1/2023).

Termasuk dengan Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah.

Sebelumnya, baik Perda Retribusi dan Perda Pajak Daerah ditetapkan terpisah. Kedepan, Pemprov Kaltim mengusulkan penyatuan dua perda itu menjadi satu perda.

“Retribusi dan pajak jadi satu perda, seluruhnya tidak ada perubahan prinsip. Tidak dibatasi di perda terkait  jenis-jenis retribusi,” jelasnya.

DPRD Kaltim menyambut baik dua usulan raperda itu. Selanjutnya akan dibentuk panitia khusus.

“Tata aturan penggunaan keuangan daerah di 2023 dan seterusnya. Raperda keuangan daerah menyesuaikan aturan dari kementerian dan peraturan presiden, itu disesuaikan,” kata Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim.

Sementara hal prinsip di Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, selain penyatuan dua perda, juga terkait menggali potensi pajak dan retribusi baru untuk daerah.

“Opjek-opjek pajak yang belum masuk akan dimasukan ke dalam raperda itu,” jelasnya.

Samsun memastikan pihaknya akan mepelajari dulu dua raperda itu, terutama Raperda Pengelola Keuangan Daerah, apakah raperda itu turut berimbas pada dana aspirasi dan pokok pikiran dari anggota dewan. (ADV/DPRDKALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *