TERASKATA.COM, BONTANG – Lelang proyek pembangunan gedung uji KIR Rp 11,5 miliar dievaluasi ulang.
Salah satu peserta tender melayangkan sanggahan. Saat ini Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan tengah memproses keberatan itu.
Proyek ini diikuti 8 peserta lelang, peringkat pertama CV Nur Aini menawar Rp 10 miliar. Posisi kedua, CV Bermuda diposisi kedua dengan nilai tawar Rp 10,1 miliar.
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Bontang, Yessi Waspo menjelaskan, lelang pembangunan gedung kir dievaluasi ulang karena ada sanggahan dari peserta lelang.
Menurutnya sanggahan merupakan hal biasa, bagian dari proses pengadaan barang dan jasa.
“Pada saat sudah diumumkan, kemudian ada sanggahan itu hak dari teman-teman penyedia, diterima atau tidak hal yang wajar,” kata dia saat ditemui Teras Kata di ruangannya, Selasa (4/7/2022).
Yessi enggan membeberkan alasan sanggahan itu. Alasan tersebut merupakan konsumsi internal Pokja dan peserta yang berkepentingan.
Lebih lanjut, proses selanjutnya telah dijadwalkan oleh panitia lelang dimana masa Pokja akan meneliti ulang sanggahan selama 3 hari terhitung dari tanggal ditetapkan evaluasi ulang
Kemudian di tanggal 7-8 Juli proses pembuktian dan penetapannya di tanggal 8 Juli.
“Ditanggal 9 akan ada waktu sanggah lagi, jika tidak ada masalah proses akan dilanjutkan pada pemberian surat penunjukan dan tanda tangan kontrak,” pungkasnya. (Iwan)