Bocah Dibawah Umur Ditangkap, Curi Motor Temannya

TERASKATA.COM, BONTANG – Unit Reskrim Polsek Marangkayu menangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) inisial MAS (15).

Dia ditangkap polisi di Toko lima, Muara badak, Kutai Kartanegara, Kamis, (26/52022) sekira pukul 11.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, pelaku yang masih di bawah umur itu awalnya hendak kerumah neneknya di Marangkayu. Kemudian diantar oleh temannya inisial IQ menggunakan sepeda motor, Selasa (23/5/2022), sekira pukul 14.00 Wita.

Kemudian sekira pukul 22.00 Wita pelaku dan korban pun nongkrong bersama di depan kantor Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Sebuntal.

Setengah Jam berselang pelaku kemudian berjalan kerumah IQ yang jaraknya kemungkinan hanya 100 meter. Kemudian mencuri motor korban.

“Dia sudah niat curi motor korban pas ngumpul itu, karena tau kuncinya bebas,” ujar Iptu Mandiyono dalam rilisnya, Jumat (27/5/2022).

Berselang tiga hari, Polsek Marangkayu pun berhasil menangkap. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor dengan nomor KT 6835 CZ telah diamankan di Mako Polres Bontang.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” tandasnya. (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *