Dewan Minta Rencana Penyertaan Modal 75 M Utamakan Asas Manfaat bagi Masyarakat

TERASKATAKALTIM.COM – Usulan rencana Penyertaan modal sebesar 75 miliar oleh pemerintah ke Bank Kaltimtara disoroti Komisi II DPRD Bontang.

Ketua Komisi II Rustam mengatakan, dengan usulan penambahan modal 75 miliar dan jangka 3 tahun kedepan, Ia meminta agar pihak bank memaparkan naskah akademik dan bussines plan secara realistis.

Pasalnya, penyertaan modal yang dilakukan pemerintah sebelumnya sebesar 63 miliar hanya memberi deviden 2,7 milar saja. Menurut Rustam jika dihitung-hitung nilai investasi sebesar itu harusnya bisa memberi nilai lebih bagi PAD.

“Kami minta perusahaan memaparkan ulang naskah akademik dan bussines plannya secara jelas,” ujarnya usai rapat kerja bersama Bank Kaltimtara, Senin (18/10/2021).

Senada, Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam juga meminta agar pihak perusahaan mempertegas asas manfaat dari investasi yang akan diberikan oleh pemerintah. Mengingat, jumlah anggaran tersebut menurutnya sangatlah besar.

“Jadi nggak hanya bicara soal deviden, asas manfaatnya juga harus jelas. Misalnya, kemudahan pinjaman dengan bunga kecil bagi masyarakat Bontang,” ungkapnya.

Sementara, jika dilihat dari besaran nilai investasi, saat ini Bontang berada pada posisi ke-14 terkecil nilai investasinya dibandingkan daerah lain di Kalimantan Timur. Sehingga nilai bagi hasil deviden yang akan didapatkan pun kecil. Karena perhitungan dana bagi hasil Bank Kaltimtara dihitung berdasarkan besaran nilai investasi.

“Bontang urutan 14 sekarang nilai investasinya kecil. kalau kita tambah dan daerah lain juga menambahkan, hasilnya sama saja,” timpalnya

Untuk itu, Salam meminta usulan ini harus memberi manfaat yang lain, dan tidak melulu soal bagi hasil (deviden) yang nilainya juga tidak sebanding.

“Kalau manfaat buat masyarakat tidak ada, untuk apa kita tambahkan, toh juga kita lihat sekarang perusahaan hanya sekedar menggugurkan kewajiban dengan menyetor dividen,” tandasnya.

Sementara, Kepala bidang perkreditan, Herianto mengatakan, dirinya enggan berkomentar banyak terkait persoalan tersebut, karena merupakan kewenangan dari pimpinan pusat.

“Saya tidak bisa berkomentar banyak. Soal aturan itu kewenangannya pimpinan pusat,” ujarnya dalam rapat bersama komisi III DPRD Bontang, Senin (18/10/2021). (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *