TERASKATAKALTIM.COM – Ana (31) seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara diringkus Satreskoba Polres Bontang lantaran terlibat kasus peredaran gelap narkoba, Minggu (19/9/2021).
Ana ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan dari adanya laporan dari masyarakat. Pihaknya pun melakukan pengintaian terhadap tersangka.
Saat penggeledahan badan polisi juga menemukan satu bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan oleh tersangka.
Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan lagi polisi mendapati timbangan digital, pipet kaca berisi sabu, plastik klip dan sendok takar yang disimpan dibagian samping kamar mandi.
“Kami sita sabu seberat 0,78 gram,” ungkapnya didampingi Kasi Humas AKP Suyono.
Rakib menyebutkan, sebelumnya tersangka membeli sabu tersebut seharga Rp 1,3 juta dan siap diedarkan kembali.
Saat penggeledahan dan penangkapan itu, turut disaksikan oleh ketua RT setempat.
Tersangka terjaring dalam Operasi Antik 2021 yang digelar oleh Polres Bontang sejak 17 September hingga 1 Oktober mendatang. Sejumlah pengedar dan pengguna sabu lainnya juga telah ditangkap oleh Satreskoba Polres Bontang dalam operasi tersebut.
Kini tersangka dan barang bukti lainnya telah ditahan di Mapolres Bontang.
Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tandasnya. (YYS)