Lagi, Napi Lapas Bontang Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba 1,2 Kg, Ronny: Dia Komunikasi Pakai Wartel

TERASKATAKALTIM.COM – Kasus keterlibatan narapidana Lapas Kelas IIA Bontang dalam jaringan peredaran narkoba kembali terungkap.

Narapidana berinisial SDR terlibat kasus peredaran narkoba seberat 1,2 kg.

SDR diketahui merupakan tahanan kasus narkoba dan divonis 10 tahun penjara dan mulai menjalani hukuman sejak 2016 lalu. 

Ia terlibat sebagai jaringan peredaran narkoba bersama tersangka HRS yang berperan sebagai pengedar yang juga merangkap sebagai kurir.

“Dia (SDR) berkomunikasi dengan HRS lewat wartel, fasilitas wartel yang kami berikan untuk berkomunikasi, SIM card-nya diganti,” ungkap Kalapas Bontang Ronny Widyatmoko dalam pers rilis, Rabu (15/9/2021). 

HRS sendiri merupakan residivis kasus narkoba. Dia baru saja bebas satu tahun lalu.

Saat penyelidikan yang dilakukan BNNK, diterima laporan nomor telepon yang digunakan tersangka HRS menjalin komunikasi dengan warga binaan tidak terdaftar dalam nomor wartel yang disiapkan Lapas Bontang untuk 1.284 narapidana.

Untuk wartel sendiri Lapas menyiapkan sekitar 40 wartel berbentuk ponsel dan panggilan video call. Fasilitas ini kemudian digunakan oleh warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga. 

“Jadi ketahuan dia punya SIM card itu setelah penangkapan HRS,” jelasnya. 

Adapun perihal napi yang terlibat dalam jaringan kasus narkoba ini masih dalam pemeriksaan aparat. 

Sebelumnya diberitakan, narkoba 1,2 kilogram gagal edar di Kota Taman, setelah Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang berhasil meringkus seorang pengedar pada 24 Agustus 2021 lalu, di Perumahan Pesona Bukit Sintuk, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, didapati enam poket sabu. Masing-masing, 1.005 gram, 52,3 gram, 37,9 gram, 11,2 gram, 52,5 gram, dan 56 gram.

Selain menemukan 1,2 kilogram sabu, BNNK juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, ponsel, alat takar, plastik klip besar, ratusan klip plastik kecil, buku rekening, dan uang hasil penjualan senilai Rp 800 ribu.

Dari pengembangan yang dilakukan, keduanya mendapatkan narkoba dari Tarakan. Pengendali berinisial LG, alias pemasok barang haram, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Yayuk Sugiarseh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *