Polemik Pemilihan Ketua RT, Dewan Minta Perwali 47 Tahun 2019 Disempurnakan

TERASKATAKALTIM.com – Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin meminta pemkot untuk menyempurnakan perwali Nomor 47 Tahun 2019, tentang syarat calon ketua RT.

Menurutnya, ada beberapa poin di dalamnya dinilai masih multi tafsir.

“Kami mohon kepada pemerintah, agar perwali itu disempurnakan lagi. Ada beberapa poin yang tidak mengikat dan multi tafsir,” ungkapnya, Senin (22/03/2021).

Sebelumnya, polemik pemilihan Ketua RT ini muncul saat Dursan Nandang dan Abdul Rahman, mengadu ke DPRD Bontang.

Dursan menyampaikan pemilihan Ketua RT 38, Kelurahan Berbas Tengah tidak transparan. Mulai dari pencalonan hingga pemilihan, dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme serta prosedur yang ada.

Diketahui, Abdul Rahman sebelumnya akan dicalonkan Dursan untuk maju di RT 38, namun terkendala syarat yang menyatakan bahwa, calon Ketua RT harus bertempat tinggal dan memiliki kartu tanda penduduk berturut-turut dan paling singkat selama 1 (satu) tahun di RT yang bersangkutan, dan memilki tempat tinggal yang tetap di lingkungan RT yang bersangkutan.

Sementara itu, Lurah Berbas Tengah, Bustamin Syam mengungkapkan, kala itu, Abdul Rahman digugurkan menjadi salah satu calon, lantaran dinilai tidak memenuhi persyaratan menjadi Ketua RT. Yakni tidak memiliki rumah sendiri, sesuai persyaratan di Perwali No 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan.

“Abdul Rahman tidak memiliki rumah sendiri hanya menyewa. Kami sangat ketat terkait aturan pemilihan Ketua RT, bahkan soal calon harus Izajah SMA banyak Ketua RT lama yang gugur karena persyaratan ini,” terangnya.

Meski begitu, Bustamin menyatakan pihaknya tidak mencampuri proses pemilihan yang sepenuhya dilakukan oleh panitia pemilihan. Kelurahan hanya mendampingi jalannya pemilihan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *