Simpan 5,39 Gram Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga di Bontang Dibekuk Polisi

  • TERASKATAKALTIM.com – LY (24) seorang ibu rumah tangga di Kota Bontang, diamankan polisi, di Jalan RE Martadinata, RT 002 kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (12/03/2021), sekira pukul 17.00 Wita.

Perempuan tersebut merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan YL, polisi berhasil mengamankan barang bukti 15 bungkus plastik berisi sabu seberat 5,39 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet di rumahnya.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Narkoba Iptu Rakib Rais mengatakan, YL ditangkap berawal dari keterangan tersangka pertama berinisial ASG yang diciduk lebih dulu.

“Saat akan di dakukan penggeledahan yang bersangkutan berusaha mengamankan sebuah dompet kecil yang berisi 15 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu, pipet kaca, dan sedotan plastik ujung runcing.

Saat ini tersangka YL dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *