Jahidin Minta Kasus Kematian Akibat Aktivitas Tambang di Kaltim Ditindaklanjuti

TERASKAKATAKLTIM.com – Sejumlah kasus meninggalnya masyarakat akibat tambang terjadi di Kalimantan Timur.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin Siruntu mengusulkan ke pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti perkara kematian masyarakat akibat aktivitas tambang.

Selaku penanggungjawab di Komisi I DPRD Kaltim, ia sepakat dan meminta kepada pimpinan untuk menindak perkara terkait 40 masyarakat Kaltim yang meninggal dunia akibat aktivitas tambang.

“Semestinya mereka diberkas dan diajukan melalui jaksa penuntut umum. Namun sekarang kan ditutup-tutupi, dari 40 orang hanya beberapa saja yang diajukan ke pengadilan,” ungkapnya, Senin (1/3/2021).

Jahidin mengatakan, meninggalnya orang lain itu tidak ada kata tidak bisa untuk diajukan ke pengadilan. Sebab, ujar dia, ini merupakan perkara kejahatan bukan delik aduan.

Masih kata Jahidin, delik aduan itu diajukan penuntutan apabila ada yang keberatan. Sedangkan kejahatan tidak boleh diselesaikan seperti itu saja, meskipun adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik ataupun karena perdamaian-perdamaian terkait dengan kerugian seperti memberikan uang santunan.

“Ini tidak menghilangkan tuntutan hukum, tetapi harus diajukan ke pengadilan dan diproses sesuai dengan hukum. Perlu diketahui bahwa tidak pernah bebas dari pengadilan apabila orang lain meninggal akibat kelalaian,” jelas Padahal lanjut politikus PKB ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *