4 Hari Dikejar, Residivis Kasus Pencurian Kembali Dibekuk Polisi

TERASKATAKALTIM.com – Pelarian Ari (32), warga jl. D.I Panjaitan GG Arinda, Desa Temindung Permai, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kaltim, akhirnya berakhir.

Unit Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang, di back up jatanras polda kaltim, jatanras polresta samarinda dan reskrim polsek samarinda sebrang, berhasil menemukan Ari, Rabu (17/02/2021), sekira pukul 13.30 Wita, di Kelurahan Sungai Pinang, Samarinda.

Ari masuk dalam pengejaran polisi. Ia terlibat kasus pencurian pada Minggu, (24/01/2021) sekira jam 00.15 Wita, di Penumpukan Karet Rt. 07, Desa Prangat Baru, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Polisi berhasil menangkap Ari, setelah 4 hari melakukan pencarian.

Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/06/II/2021/Kaltim/Res Bontang/Sek Marangkayu , Tanggal 16 Februari 2021. Dengan pelapor bernama Gujali Rahmad (29), warga Samarinda-Bontang Km. 64 Rt. 04 Kecamatan Marangkayu.

Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang Badawai mengungkapkan, kejadian bermula saat korban dan pelaku sedang istirahat ditempat penumpukan karet beserta barang bawaan berupa uang tunai Rp. 6.000.000 dan sebuah HP oppo A5.S warna biru.

“Waktu itu korban tertidur. Dan pagi harinya, korban sudah mendapati barang bawaannya telah hilang dicuri,” ungkapnya.

Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 8000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke ke Polsek Marang Kayu.

Ambo Tang mengatakan, pelaku merupakan residivis. Ia juga pernah terlibat kasus pencurian.

Kini Ari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHPidana.

“Barang bukti 1 unit sepeda motor Honda scopy KT 5526 MP kami amankan dan kami limpahkan ke Polsek Samarinda Ulu, guna proses sidik. Sementara tersangka kami bawa ke Polsek Marangkayu untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *