Duel Pakai Badik di Muara Badak, Satu Tewas Ditusuk Berkali-kali

TERASKATAKALTIM.com – Duel maut memakai badik terjadi di Jalan Pipe Line Citra, RT 15, Dusun Pantai Indah, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (15/02/2021), sekira 13.00 Wita.

DM warga Desa Telaga, Kecamatan Damsol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, tewas setelah berkali-kali ditusuk sebilah badik oleh AR (34), warga Dsn Sambera, RT 06, Desa Sambera Baru Kecamatan Marangkayu.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, membenarkan kejadian tersebut.

Mulanya, AR datang ke Pondok (Gubuk) milik Apri dan bertemu dengan korban. Terjadi pembicaraan serius, hingga berujung cekcok.

“Tak lama kemudian korban mengeluarkan sebilah badik dari pinggangnya dan tersangka melarikan diri,” ungkap Kapolsek.

Saat terjadi kejar-kejaran, kata Kapolsek, tersangka juga mengeluarkan sebilah badik dari balik bajunya. Akhirnya keduanya terjatuh dan terjadi pergumulan serta penusukan berulang-ulang oleh tersangka.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian kepala, leher, pangkal lengan kiri, pundak kiri, lengan kiri dan kaki kanan.

“Korban sempat ditolong warga dan di bawa ke Puskesmas Marangkayu. Namun nyawanya tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis,” kata AKP Purwo.

Ditambahkan Kapolsek, sebelum terjadi pergumulan, korban juga sempat menusukkan sebilah badik ke tersangka. Namun, berhasil ditangkis dan mengakibatkan luka pada pergelangan tangannya.

“Jenazah korban telah kami serahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan. Sedangkan tersangka dibawa ke Puskesmas Muara Badak untuk mendapatkan pengobatan luka pada tangan dan lehernya. Dan selanjutnya diamankan di Polsek Muara Badak,” jelas Purwo.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua badik milik tersangka dan korban.

Sedangkan Tersangka, dijerat Pasal 338 tentang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *